Obrolan Warga Kini

Hari & Tanggal Pelaksanaan : Kamis, 17 Juli 2025

Waktu Pelaksanaan : Pukul 14.00 WITA - selesai

Tempat Pelaksanaan : Online via Zoom Meeting

TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Narasumber : Akmal Lageranna, S.H., M.H.

Akmal Lageranna adalah seorang profesional di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pengalaman lebih dari sembilan tahun di BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini, beliau menjabat sebagai Petugas Pemeriksa Wilayah di Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, dengan fokus terkini pada pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja. Beliau menempuh pendidikan hukum dari Universitas Hasanuddin (S1) dan melanjutkan Magister Hukum Bisnis di Universitas Indonesia dengan predikat cum laude. Beliau juga telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta mengantongi sertifikasi sebagai Asesor Kompetensi dari BNSP.

Keypoints Materi :

Dasar Hukum Kewajiban Pemberi Kerja

  • Pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2011, dan PP No. 86 Tahun 2013 tentang kepesertaan Jamsostek

  • Kewajiban pendaftaran pekerja sejak hari pertama kerja

  • Ketentuan iuran, pelaporan, dan pembaharuan data tenaga kerja

Konsekuensi Hukum atas Ketidakpatuhan

  • Sanksi administratif: teguran, denda, tidak dapat pelayanan publik tertentu (izin usaha, izin proyek, dsb.)

  • Sanksi pidana dan perdata: ketentuan pidana bagi pemberi kerja yang lalai

  • Konsekuensi jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang belum didaftarkan

  • Penolakan klaim dan potensi gugatan hukum

Mekanisme Pengawasan dan Penegakan

  • Peran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan dalam pengawasan

  • Tata cara pelaporan pelanggaran oleh pekerja atau pihak ketiga

  • Langkah hukum yang bisa dilakukan pekerja: dari mediasi hingga gugatan

Tanggung Jawab Hukum dalam Hubungan Kerja Non-Formal

  • Apakah pekerja kontrak, harian lepas, freelance, dan outsourcing wajib didaftarkan?

  • Pertanggungjawaban hukum pemberi kerja dalam rantai alih daya

  • Kewajiban hukum dalam konteks kerja proyek dan kemitraan

Obrolan Warga Kini

Hari & Tanggal Pelaksanaan : Kamis, 03 Juli 2025

Waktu Pelaksanaan : Pukul 14.00 WITA - selesai

Tempat Pelaksanaan : Online via Zoom Meeting

TIDAK DIPUNGUT BIAYA / GRATIS

Narasumber : Audi Rahmat, S.H.

Audi Rahmat adalah seorang advokat profesional yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) serta aktif sebagai Pengurus dan Kurator di bawah naungan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI). Memulai karier di bidang hukum sejak tahun 2015 sebagai associates, beliau terus meniti jalur profesional hingga mendirikan ARZ & Partners Law Firm pada tahun 2023. Selain berkiprah dalam litigasi umum, beliau juga memiliki pengalaman mendalam dalam menangani perkara kepailitan, termasuk dalam tim pengurus dan tim kurator untuk PT Ipasa Modern, PT AMG Plastic Industry, PT Prowell Energi Indonesia, dan PT Grantec Jaya Indonesia.

Keypoints Materi :

Apa itu PKPU & Kepailitan?

  • Dasar hukum (UU No. 37 Tahun 2004)

  • Perbedaan antara PKPU dan Pailit

  • Syarat formal dan materil permohonan

Langkah-langkah strategis dalam proses PKPU

  • Siapa yang bisa mengajukan?

  • Tahapan dalam proses PKPU (PKPU sementara, tetap, voting proposal)

  • Peran hakim pengawas, kurator, dan pengurus

Peran advokat dalam PKPU dan Kepailitan

  • Membela kreditur vs membela debitur

  • Tantangan etis dan konflik kepentingan

Strategi menghindari abuse of PKPU

  • Ciri-ciri permohonan PKPU bermotif buruk

  • Yurisprudensi pembatalan PKPU karena itikad tidak baik

Obrolan Warga Kini