PKPU & KEPAILITAN:
PERISAI ATAU PERANGKAP
BAGI DEBITUR DAN KREDITUR
Obrolan Warga Kini


Kamis, 03 Juli 2025
14.00 WITA - Selesai
Narasumber : Audi Rahmat, S.H.
Keypoints Materi :
Audi Rahmat adalah seorang advokat profesional yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) serta aktif sebagai Pengurus dan Kurator di bawah naungan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Apa itu PKPU & Kepailitan?
Dasar hukum (UU No. 37 Tahun 2004)
Perbedaan antara PKPU dan Pailit
Syarat formal dan materil permohonan
Langkah-langkah strategis dalam proses PKPU
Siapa yang bisa mengajukan?
Tahapan dalam proses PKPU (PKPU sementara, tetap, voting proposal)
Peran hakim pengawas, kurator, dan pengurus
Peran advokat dalam PKPU dan Kepailitan
Membela kreditur vs membela debitur
Tantangan etis dan konflik kepentingan
Strategi menghindari abuse of PKPU
Ciri-ciri permohonan PKPU bermotif buruk
Yurisprudensi pembatalan PKPU karena itikad tidak baik
Memulai karier di bidang hukum sejak tahun 2015 sebagai associates, beliau terus meniti jalur profesional hingga mendirikan ARZ & Partners Law Firm pada tahun 2023.
Selain berkiprah dalam litigasi umum, beliau juga memiliki pengalaman mendalam dalam menangani perkara kepailitan, termasuk dalam tim pengurus dan tim kurator untuk PT Ipasa Modern, PT AMG Plastic Industry, PT Prowell Energi Indonesia, dan PT Grantec Jaya Indonesia.