PKPU & KEPAILITAN:

PERISAI ATAU PERANGKAP

BAGI DEBITUR DAN KREDITUR

Obrolan Warga Kini

Kamis, 03 Juli 2025

14.00 WITA - Selesai

Narasumber : Audi Rahmat, S.H.

Keypoints Materi :

Audi Rahmat adalah seorang advokat profesional yang tergabung dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) serta aktif sebagai Pengurus dan Kurator di bawah naungan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Apa itu PKPU & Kepailitan?

  • Dasar hukum (UU No. 37 Tahun 2004)

  • Perbedaan antara PKPU dan Pailit

  • Syarat formal dan materil permohonan

Langkah-langkah strategis dalam proses PKPU

  • Siapa yang bisa mengajukan?

  • Tahapan dalam proses PKPU (PKPU sementara, tetap, voting proposal)

  • Peran hakim pengawas, kurator, dan pengurus

Peran advokat dalam PKPU dan Kepailitan

  • Membela kreditur vs membela debitur

  • Tantangan etis dan konflik kepentingan

Strategi menghindari abuse of PKPU

  • Ciri-ciri permohonan PKPU bermotif buruk

  • Yurisprudensi pembatalan PKPU karena itikad tidak baik

Memulai karier di bidang hukum sejak tahun 2015 sebagai associates, beliau terus meniti jalur profesional hingga mendirikan ARZ & Partners Law Firm pada tahun 2023.

Selain berkiprah dalam litigasi umum, beliau juga memiliki pengalaman mendalam dalam menangani perkara kepailitan, termasuk dalam tim pengurus dan tim kurator untuk PT Ipasa Modern, PT AMG Plastic Industry, PT Prowell Energi Indonesia, dan PT Grantec Jaya Indonesia.

Lainnya