PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI PEMBERI KERJA YANG LALAI DALAM PROGRAM JAMSOSTEK

Obrolan Warga Kini

Kamis, 17 Juli 2025

14.00 WITA - Selesai

Narasumber : Akmal Lageranna, S.H., M.H.

Keypoints Materi :

Dasar Hukum Kewajiban Pemberi Kerja

  • Pasal-pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2011, dan PP No. 86 Tahun 2013 tentang kepesertaan Jamsostek

  • Kewajiban pendaftaran pekerja sejak hari pertama kerja

  • Ketentuan iuran, pelaporan, dan pembaharuan data tenaga kerja

Konsekuensi Hukum atas Ketidakpatuhan

  • Sanksi administratif: teguran, denda, tidak dapat pelayanan publik tertentu (izin usaha, izin proyek, dsb.)

  • Sanksi pidana dan perdata: ketentuan pidana bagi pemberi kerja yang lalai

  • Konsekuensi jika terjadi kecelakaan kerja pada pekerja yang belum didaftarkan

  • Penolakan klaim dan potensi gugatan hukum

Mekanisme Pengawasan dan Penegakan

  • Peran BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan dalam pengawasan

  • Tata cara pelaporan pelanggaran oleh pekerja atau pihak ketiga

  • Langkah hukum yang bisa dilakukan pekerja: dari mediasi hingga gugatan

Tanggung Jawab Hukum dalam Hubungan Kerja Non-Formal

  • Apakah pekerja kontrak, harian lepas, freelance, dan outsourcing wajib didaftarkan?

  • Pertanggungjawaban hukum pemberi kerja dalam rantai alih daya

  • Kewajiban hukum dalam konteks kerja proyek dan kemitraan

Akmal Lageranna adalah seorang profesional di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan dengan pengalaman lebih dari sembilan tahun di BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat ini, beliau menjabat sebagai Petugas Pemeriksa Wilayah di Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, dengan fokus terkini pada pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja.

Beliau menempuh pendidikan hukum dari Universitas Hasanuddin (S1) dan melanjutkan Magister Hukum Bisnis di Universitas Indonesia dengan predikat cum laude.

Beliau juga telah menyelesaikan Pendidikan Khusus Profesi Advokat serta mengantongi sertifikasi sebagai Asesor Kompetensi dari BNSP.

Lainnya