Urgensi Legalitas Usaha bagi Keberlangsungan dan Kredibilitas Bisnis

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

8/2/20256 min read

Pendahuluan

Dalam menjalankan kegiatan usaha, legalitas usaha merupakan aspek penting yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha guna menjamin keberlangsungan dan kredibilitas bisnis. Legalitas usaha diartikan sebagai bentuk persetujuan dan pemberian izin terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha oleh pengusaha atau perusahaan dari pihak yang berwenang. Tanpa legalitas yang jelas, suatu usaha dapat menghadapi berbagai hambatan hukum, kesulitan dalam mengakses pembiayaan, serta menimbulkan keraguan dari konsumen dan mitra bisnis. Oleh karena itu, legalitas usaha bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga strategi cerdas untuk membangun bisnis yang berkelanjutan dan terpercaya.

Pembahasan

Pengertian dan Kedudukan Legalitas Usaha

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), legalitas merujuk pada keadaan sah atau keabsahan suatu perbuatan atau benda yang diakui keberadaannya selama tidak ada ketentuan yang mengatur sebaliknya. Dalam konteks bisnis, legalitas usaha dapat diartikan sebagai bentuk persetujuan dan izin yang diberikan oleh pihak berwenang kepada pengusaha atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Legalitas usaha merupakan identitas dan jati diri yang menegaskan suatu usaha agar diakui oleh masyarakat dan negara, serta harus sah di mata hukum dengan dilindungi berbagai dokumen yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan dalam menerbitkan legalitas usaha atau perizinan usaha bergantung pada sektor usaha yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, otoritas yang berwenang meliputi pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah (provinsi, kota, maupun kabupaten), Lembaga Online Single Submission (OSS), Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Urgensi Legalitas Usaha

Legalitas usaha memiliki beberapa urgensi utama bagi pelaku bisnis, seperti:

  1. Perlindungan Hukum. Legalitas usaha melindungi pemilik usaha dari tuntutan hukum dan memberikan dasar hukum dalam menyelesaikan sengketa. Dengan perizinan yang sesuai, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari pembekuan usaha oleh pemerintah. Selain itu, legalitas usaha, terutama dalam bentuk badan hukum seperti PT, dapat melindungi aset pribadi pemilik usaha dari kerugian bisnis.

  2. Peningkatan Kepercayaan dan Kredibilitas. Usaha yang memiliki legalitas akan lebih dipercaya oleh pelanggan, investor, dan lembaga keuangan. Kredibilitas yang tinggi dapat membantu meningkatkan citra perusahaan, memperkuat hubungan dengan pelanggan, dan mempermudah akses pada proyek atau tender pemerintah maupun swasta.

  3. Akses Pendanaan dan Ekspansi. Banyak lembaga keuangan dan proyek pemerintah mensyaratkan legalitas usaha sebagai syarat kerja sama atau pemberian pembiayaan. Dengan legalitas yang lengkap, usaha akan lebih mudah berkembang, membuka cabang, atau menjalin kerja sama formal. Ini juga mencakup kemudahan dalam memperoleh pinjaman modal dari bank atau investor baru.

  4. Kepatuhan Terhadap Regulasi. Legalitas usaha memastikan bahwa perusahaan mematuhi semua persyaratan hukum yang berlaku, termasuk peraturan pemerintah, hukum ketenagakerjaan, dan pajak. Kepatuhan ini menghindarkan perusahaan dari sanksi dan denda yang berpotensi merugikan bisnis.

  5. Menghindari Risiko Hukum. Legalitas bisnis membantu perusahaan menghindari risiko hukum yang berpotensi merugikan bisnis. Misalnya, dengan memiliki kontrak yang jelas dan legalitas perizinan yang tepat, perusahaan dapat menghindari sengketa hukum yang berpotensi menghabiskan banyak sumber daya dan biaya.

  6. Perlindungan Aset Pribadi. Dengan memiliki suatu bisnis dalam bentuk badan hukum seperti PT, aset pribadi pemilik atau pemegang saham dapat terlindungi. Sebagai badan hukum, PT merupakan suatu entitas terpisah yang memiliki liabilitas dan asetnya sendiri serta dapat bertindak atas namanya sendiri layaknya manusia. Sehingga, dengan mendirikan badan hukum sebagai bagian dari legalitas usaha, aset pribadi tidak akan terpakai untuk membayar utang ketika bisnis tersebut pailit dan mengalami kerugian.

  7. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Legalitas bisnis memungkinkan perusahaan mendaftarkan merek dagang, hak cipta, dan paten untuk melindungi produk dan jasa mereka dari penyalahgunaan pihak lain. Ini akan membantu perusahaan untuk menjaga keunggulan kompetitif mereka dan mencegah kerugian finansial yang disebabkan oleh pelanggaran hak kekayaan intelektual. Pendaftaran merek dagang, misalnya, memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain.

  8. Keberlanjutan Lingkungan dan Sosial. Legalitas juga mencakup kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan sosial. Bisnis saat ini dituntut tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak operasinya pada lingkungan dan masyarakat. Kepatuhan terhadap standar emisi, pengelolaan limbah, dan hak-hak pekerja, yang semuanya diatur oleh hukum, menjadi bagian integral dari legalitas. Perusahaan yang proaktif dalam kepatuhan lingkungan dan sosial memiliki risiko regulasi yang lebih rendah dan seringkali mendapatkan keuntungan dari citra positif di mata publik.

Dampak Buruk Tidak Memiliki Legalitas Usaha

UMKM atau bisnis yang beroperasi tanpa memiliki legalitas usaha menghadapi berbagai risiko yang dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnisnya. Dampak-dampak negatif tersebut meliputi:

  1. Kesulitan Akses Pembiayaan: Tanpa adanya dokumen legal yang sah, perbankan dan lembaga keuangan cenderung enggan memberikan pinjaman kepada pelaku usaha karena dianggap tidak memiliki jaminan kepastian hukum.

  2. Risiko Masalah Hukum: Bisnis tanpa legalitas usaha berisiko menghadapi masalah hukum, seperti sanksi administratif atau bahkan pencabutan usaha jika dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini dapat menghambat kelangsungan usaha dan menimbulkan kerugian finansial bagi pelaku usaha. Pemberian sanksi administratif dan denda jutaan Rupiah sesuai ketentuan undang-undang, termasuk UU RI No.7 Tahun 2014, dapat terjadi. Tidak adanya legalitas usaha juga sama dengan menutup akses untuk berkembang.

  3. Keterbatasan Menjangkau Pasar Luas: Banyak mitra bisnis, baik perusahaan besar maupun lembaga pemerintah, mensyaratkan legalitas usaha sebagai prasyarat kerja sama. Tanpa legalitas yang jelas, UMKM akan kesulitan untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

  4. Kehilangan Hak atas Merek dan Logo Bisnis: Tidak memiliki dokumen perizinan usaha dapat mengakibatkan kehilangan hak atas merek dan logo bisnis karena terlambat mendaftarkan HAKI, yang bisa berakhir pada perebutan hak oleh pihak lain.

Jenis-Jenis Dokumen Legalitas Usaha di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki, bergantung pada jenis dan skala usaha. Secara umum, legalitas usaha dapat dibagi menjadi izin operasional (administratif) dan izin edar.

Izin Operasional (Administratif):

  1. Akta Pendirian Usaha. Dokumen ini dibuat di hadapan notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk badan hukum seperti PT. Akta pendirian memuat nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akta ini menjadi syarat awal untuk mengurus legalitas lainnya.

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha. Perusahaan, selayaknya orang pribadi, memiliki kewajiban pajak. NPWP diperlukan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak. NPWP juga menjadi dokumen wajib untuk mengurus legalitas lain, seperti rekening perusahaan, NIB, pengajuan modal ke bank, serta kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari pemerintah atau swasta.

  3. Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas pelaku usaha, baik oleh usaha perorangan, badan hukum, maupun badan usaha. NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Hak Akses Kepabeanan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha kini berbasis risiko, dan untuk usaha berisiko rendah, NIB merupakan legalitas usahanya.

  4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP menyatakan bahwa perusahaan memiliki domisili di alamat yang tertera dalam surat tersebut. SKDP hanya dapat diajukan jika sudah memiliki akta pendirian.

  5. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK merupakan izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan usahanya. Izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Permendagri 83/2014). IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi UMKM agar dapat menjalankan usahanya secara resmi serta mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

  6. Merek Dagang. Merek dagang adalah identitas yang digunakan pelaku usaha untuk membedakan produk atau jasa mereka dari yang lain. Pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sangat penting untuk melindungi bisnis secara hukum dari penyalahgunaan. Di Indonesia, pendaftaran merek dagang bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya memiliki kemungkinan terbesar untuk diakui sebagai pemilik.

  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). SIUP adalah surat bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan. SIUP memiliki jenis berdasarkan skala usaha: Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, dengan perbedaan pada batasan modal dan kekayaan bersih.

Izin Edar (Jika Diperlukan):

  1. Perizinan Industri Rumah Tangga (P-IRT). P-IRT adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan, biasanya disertakan dalam label kemasan produk berupa nomor yang terdaftar di dinas Kesehatan. P-IRT membuktikan bahwa makanan dan minuman yang diproduksi telah lulus uji keamanan dan kelayakan pangan, sehingga diizinkan untuk diedarkan di masyarakat.

  2. Sertifikat Halal. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan persetujuan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

  3. Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diperlukan untuk produk tertentu yang memerlukan pengawasan ketat dari BPOM.

Penutup

Memastikan legalitas perusahaan merupakan hal yang sangat penting dan perlu dilakukan secara tepat dan lengkap. Memiliki legalitas usaha adalah memastikan bisnis beroperasi dengan aman, mendapatkan akses ke berbagai fasilitas, dan meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas. Dengan memiliki legalitas bisnis yang kuat, perusahaan dapat membangun pijakan yang kokoh untuk pertumbuhan dan keberhasilan di masa depan.

Referensi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Esa Unggul. (2023). Manfaat dan Pentingnya Legalitas Perusahaan untuk Bisnis. Universitas Esa Unggul. Universitas Esa Unggul. URL: https://ekonomi.esaunggul.ac.id/manfaat-dan-pentingnya-legalitas-perusahaan-untuk-bisnis/. Diakses pada 27 Juli 2025.

Legal Nine. (Tanpa Tahun). Legalitas Usaha: Fondasi Penting bagi Kelangsungan Bisnis. Legal Nine. URL: https://legalnine.co.id/2025/04/29/legalitas-usaha-fondasi-penting-bagi-kelangsungan-bisnis/. Diakses pada 27 Juli 2025.

Mariska. (2023). Tak Hanya Patuh Hukum, Ini Manfaat Legalitas Usaha Bagi Bisnis. PT. Legal Tekno Digital. URL: https://kontrakhukum.com/article/manfaat-legalitas-usaha/. Diakses pada 27 Juli 2025.

Nurus Soimah, Dewi Qomariah Imelda. Urgensi Legalitas Usaha bagi UMKM. Jurnal Benuanta 1(2), Januari 2023.

Redcomm. (2025). Legalitas Usaha: Pengertian, Jenis Dokumen Legalitas, Manfaat, dan Akibat Tak Memilikinya. Redcomm. URL: https://redcomm.co.id/knowledges/legalitas-usaha. Diakses pada 27 Juli 2025.

Septi Indarwati, Amalia Fadhila Rachmawati. Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum 1(3), November 2021.

SIP Law Firm. (2025). Pentingnya Legalitas Usaha bagi UMKM. SIP Law Firm. URL: https://siplawfirm.id/pentingnya-legalitas-usaha-bagi-umkm/?lang=id. Diakses pada 27 Juli 2025.

Tundung Subali Patma, Shohib Muslim, dan Fauziah. Pemberdayaan UMKM melalui Legalitas Usaha. Prosiding. Seminar Nasional Fakultas Ekonomi Universitas Tidar 2021 “Geliat Investasi Dalam Pusaran Pandemi: Membaca Celah Pemulihan Ekonomi Nasional Di Era New Normal”. Magelang 2021.