Upaya Administratif Sengketa Tata Usaha Negara

HUKUM TATA USAHA NEGARA

Insyirah Fatihah Hidayat

9/22/20255 min read

Untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sebelum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terlebih dahulu perlu ditempuh upaya administratif. Pertanyaannya, apa itu upaya administratif?

Menurut Pasal 1 angka 16 Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, upaya administratif menurut adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan.

Pengaturan upaya administratif didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan utama:

  • Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menetapkan bahwa sengketa TUN harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia, dan pengadilan baru berwenang memeriksa jika seluruh upaya administratif telah digunakan.

  • Pasal 75 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap orang yang dirugikan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasannya.

  • Peraturan Mahkamah Agung No. 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif menegaskan bahwa upaya administratif bersifat wajib (mandatory) dan berlaku terhadap semua sengketa TUN.

Upaya administratif terdiri atas dua bentuk:

  1. Keberatan (Bezwaarschrift)

    Keberatan adalah bentuk upaya administratif pertama yang dapat diajukan oleh warga masyarakat yang merasa dirugikan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) atau tindakan administrasi pemerintahan. Keberatan merupakan prosedur penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri sebelum menempuh jalur pengadilan.

    Landasan Hukum Keberatan

    Pasal 75-77 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur secara komprehensif tentang upaya administratif, termasuk keberatan:

    • Pasal 75 ayat (1): "Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan"

    • Pasal 75 ayat (2): Upaya Administratif terdiri atas keberatan dan banding

    • Pasal 76 ayat (1): Keberatan diajukan secara tertulis kepada Pejabat Pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

    Karakteristik Keberatan

    • Bersifat Fakultatif: Berdasarkan Rumusan Kamar TUN, upaya keberatan adalah berbentuk pilihan hukum karena menggunakan kata "dapat"

    • Tidak Menunda Pelaksanaan: Keberatan tidak menunda pelaksanaan keputusan atau tindakan, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang atau menimbulkan kerugian yang lebih besar

    • Tanpa Biaya: Pengajuan upaya administratif tidak dibebani biaya

    • Prosedur Internal: Penyelesaian dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sendiri

    Subjek dan Objek Keberatan

    • Subjek Keberatan

      • Pemohon Keberatan: Warga masyarakat (orang atau badan hukum perdata) yang merasa dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan.

      • Penerima Keberatan: Pejabat pemerintahan yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan yang disengketakan.

    • Objek Keberatan

      Objek keberatan meliputi:

      • Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merugikan

      • Tindakan administrasi pemerintahan yang merugikan

    Prosedur keberatan diatur sebagai berikut:

    • Pengajuan: Diajukan secara tertulis kepada pejabat yang menerbitkan KTUN

    • Tenggang waktu: Paling lama 21 hari kerja sejak KTUN diumumkan

    • Penyelesaian: Pejabat TUN menyelesaikan dalam waktu 10 hari kerja sejak diterima

    • Keputusan: Dapat mengabulkan atau menolak keberatan dengan keputusan tertulis

    Keputusan atas Keberatan

    Pejabat yang menerima keberatan berwenang:

    • Mengabulkan keberatan: Badan/pejabat TUN wajib menetapkan keputusan baru sesuai permohonan keberatan

    • Menolak keberatan: Badan/pejabat TUN harus menuangkan keputusan penolakan tersebut secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon keberatan

    Akibat tidak Diproses

    Apabila setelah 10 hari kerja pejabat/badan pemerintah tidak memberikan jawaban, maka secara hukum dianggap permohonan keberatan dikabulkan. Keberatan yang dianggap dikabulkan, ditindaklanjuti dengan penetapan Keputusan sesuai dengan permohonan keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu.

    Tenggang Waktu Gugatan Setelah Keberatan

    Setelah keberatan diselesaikan, gugatan ke PTUN harus diajukan dalam waktu:

    • 90 hari sejak keputusan atas keberatan diterima atau diumumkan

    • 90 hari sejak 36 hari kerja jika keberatan tidak diproses (21 hari + 10 hari + 5 hari untuk pemberitahuan)

  2. Banding Administratif (Administratif Bereop)

    Apabila keberatan tidak mendapatkan tanggapan atau ditolak, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan banding administratif. Banding administratif diajukan kepada atasan dari pejabat atau badan yang mengeluarkan keputusan awal. Tujuan dari banding administratif adalah untuk mendapatkan peninjauan ulang dari atasan pejabat atau badan tersebut.

    Landasan Hukum Banding

    • Pasal 78 ayat (1): Keputusan dapat diajukan banding dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan upaya keberatan diterima.

    • Pasal 78 ayat (2): Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

    • Pasal 78 ayat (4): Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menyelesaikan banding paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

    • Pasal 78 ayat (5): Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan banding dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan.

    • Pasal 78 ayat (6): Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan sesuai dengan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

    SEMA 1/2017 memberikan penegasan mengenai banding administratif:

    • Upaya administratif dalam bentuk banding diajukan kepada atasan pejabat pemerintahan yang mengeluarkan keputusan/melakukan tindakan

    • Upaya administratif berbentuk pilihan hukum karena UU AP menggunakan terminologi "dapat"

    • Kompetensi PTUN berlaku setelah warga masyarakat tidak menerima penyelesaian banding

    Sifat Banding Administratif

    • Fakultatif: Berdasarkan Rumusan Kamar TUN, banding administratif bersifat pilihan hukum menggunakan kata "dapat"

    • Berjenjang: Diajukan kepada atasan pejabat yang menerbitkan KTUN atau instansi lain yang berwenang

    • Tidak Menunda Pelaksanaan: Pengajuan banding tidak menunda pelaksanaan keputusan, kecuali ditentukan lain atau menimbulkan kerugian lebih besar

    • Tanpa Biaya: Pengajuan upaya administratif tidak dibebani biaya

    Subjek Banding Administratif

    • Pemohon Banding: Warga masyarakat (orang atau badan hukum perdata) yang telah menempuh keberatan tetapi tidak puas dengan hasilnya.

    • Penerima Banding: Atasan dari pejabat yang menerbitkan KTUN atau instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Berdasarkan Penjelasan Pasal 48 UU PTUN, terdapat dua kategori lembaga yang berwenang menangani banding administratif:

    • Instansi atasan dari pejabat yang mengeluarkan KTUN. Contoh: Keputusan Bupati → Banding ke Gubernur Keputusan Menteri → Banding ke Presiden

    • Instansi lain yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Contoh: PNS yang dipecat → Banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK/BPASN)

    Syarat Formal Banding

    Berdasarkan Pasal 76 UU No. 30 Tahun 2014, prosedur banding adalah:

    • Bentuk Pengajuan: Banding diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang menerbitkan KTUN

    • Tenggang Waktu: Banding diajukan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keputusan atas keberatan

    • Proses Penyelesaian: Atasan pejabat menyelesaikan banding paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan banding

    Keputusan atas Banding

    Atasan pejabat yang menerima banding berwenang:

    • Mengabulkan banding: Wajib menetapkan keputusan baru sesuai permohonan banding

    • Menolak banding: Harus menuangkan penolakan secara tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon

    Akibat Tidak Diproses

    Apabila setelah 10 hari kerja tidak ada jawaban, maka secara hukum permohonan banding dianggap dikabulkan (fiktif positif).

    Syarat Sebelum Gugatan ke PTUN

    • Setelah banding administratif diselesaikan, jika masih tidak puas, baru dapat mengajukan gugatan ke PTUN

    • Tenggang waktu gugatan: 90 hari sejak keputusan banding diterima atau diumumkan.

    Kewajiban Menempuh Upaya Administratif

    Berdasarkan PERMA No. 6 Tahun 2018, upaya administratif menjadi syarat formal wajib yang harus dipenuhi sebelum mengajukan gugatan ke PTUN. Pengadilan akan menolak gugatan yang tidak menempuh upaya administratif dengan putusan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).

    Apabila pihak yang merasa dirugikan langsung mengajukan gugatan ke PTUN tanpa menempuh upaya administratif yang tersedia, maka gugatan tersebut dapat dinyatakan tidak diterima. Hal ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, yang menyatakan:

    Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.”

    Akibat Tidak Menempuh Upaya Administratif

    Jika penggugat langsung mengajukan gugatan tanpa menempuh upaya administratif, maka:

    • Gugatan dinyatakan tidak diterima oleh hakim

    • PTUN tidak berwenang memeriksa sengketa tersebut

    • Penggugat harus menempuh upaya administratif terlebih dahulu

    Tenggang Waktu Gugatan

    Setelah menempuh upaya administratif, gugatan ke PTUN harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak keputusan upaya administratif diterima atau diumumkan.