Tuntutan Pidana terhadap Lima Terdakwa dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Makassar Senilai Rp66 Miliar

NEWS

Insyirah Fatihah Hidayat

8/1/20253 min read

Pendahuluan

Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar yang bergulir sepanjang 2024-2025 menghadirkan berbagai fakta hukum baru di persidangan, kontroversi, serta dampak signifikan terhadap ekosistem olahraga dan masyarakat Kota Makassar. Persidangan telah memasuki babak akhir dengan pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 28 Juli 2025.

Pembahasan

Kronologi Kasus dan Penetapan Terdakwa

KONI Makassar menerima dana hibah dari Pemkot Makassar total Rp66 miliar untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Dana ini yang seharusnya dialokasikan untuk operasional, pembinaan atlet, bonus, serta penyelenggaraan event olahraga daerah tetapi malah disalahgunakan. Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2024, berujung pada penetapan lima tersangka yakni Ahmad Susanto (eks Ketua KONI Makassar), Muh. Taufiq NT (Sekretaris Umum), Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat), Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari (pihak EO/event organizer). Ketiga terdakwa yang merupakan pengurus KONI langsung ditahan pada Desember 2024 oleh Kejari Makassar, disusul dua tersangka baru dari event organizer pada Februari 2025.

Ahmad Susanto, sebagai eks Ketua KONI Makassar, dinilai sebagai aktor kunci dalam dugaan penyalahgunaan anggaran hibah tahun 2022 dan 2023. Jaksa menuntutnya dengan hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar seratus juta rupiah dengan subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp4,634 miliar. Apabila uang pengganti ini tidak terpenuhi dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilainya masih kurang, sisa yang tak terpenuhi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Empat terdakwa lain, yakni Muh. Taufiq NT (Sekretaris Umum KONI Makassar) dan Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat KONI Makassar), serta Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari (yang berasal dari pihak event organizer/EO), masing-masing dituntut menjalani pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dengan denda lima puluh juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan. Khusus untuk Ratno Nur Suryadi, ia turut dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp207 juta. Apabila tidak dibayarkan, ia akan mengganti dengan sembilan bulan kurungan penjara.

Kelima terdakwa diduga secara bersama-sama memanipulasi dan menyalahgunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dana hibah KONI Makassar tanpa persetujuan resmi dari Pemerintah Kota. Pengeluaran dana dalam beberapa pos tidak melalui mekanisme yang benar dan banyak digunakan tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Audit yang dilakukan dan kesaksian dari total 49 saksi pun menguatkan adanya kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp5,8 miliar. Seluruh terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, menandakan mereka dipandang secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja dan sistematis.

Bantahan dan Kontroversi

Dugaan Politisasi: Pihak kuasa hukum Ahmad Susanto menyebut perkara ini dipaksakan, beraroma politis, dan menyoal proses penyelidikan yang dinilai tidak mengandung laporan penyimpangan dari cabang olahraga, atlet, atau masyarakat. Mereka menuding penyidikan dimulai setelah deklarasi politik pada Pilwalkot 2024.

Tanggapan Masyarakat dan Pengawasan: Aksi pengiriman karangan bunga oleh Ahmad Susanto ke Kajari Makassar menimbulkan prasangka negatif dan dugaan adanya komunikasi di luar jalur formal antara penegak hukum dan terperiksa. Pegiat antikorupsi mendesak transparansi dan pengawasan publik lebih kuat.

Akibat Bagi Atlet, Olahraga, dan Masyarakat

  1. Pencairan Dana Tertahan: Imbas kasus ini, pencairan sisa anggaran dan dana hibah tahun 20242025 untuk program atletik dihentikan sepenuhnya. KONI Makassar tak lagi mendapat alokasi APBD 2025, membuat nasib atlet dan pembinaan cabor terancam.

  2. Gangguan Prestasi dan Moral: Persiapan atlet jelang event besar seperti Pra Porda terhambat, bonus atlet terancam tak cair, hingga menimbulkan penurunan motivasi, keresahan, dan potensi kemunduran prestasi olahraga Makassar secara nasional maupun daerah.

  3. Reaksi Publik: Masyarakat, komunitas olahraga, dan LSM mengecam kejahatan korupsi yang dinilai melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi olahraga dan pemerintah. Protes, tuntutan transparansi, dan permintaan evaluasi tata kelola KONI mengemuka di ruang publik.

  4. Evaluasi Pemerintah: Kasus ini menjadi pelajaran serta momentum reflektif untuk perbaikan dan penguatan integritas institusi olahraga demi mengembalikan kepercayaan masyarakat serta iklim pembinaan olahraga yang sehat.

Penutup

Kasus ini menandai pentingnya pengawasan dan transparansi pengelolaan dana publik di bidang olahraga. Penegakan hukum menjadi preseden dan peringatan keras tentang bahaya korupsi yang berimbas luas—bukan hanya pada institusi, tetapi juga kelangsungan prestasi atlet dan citra positif dunia olahraga Indonesia.

Referensi

Antara News. (2025). Dua tersangka baru korupsi KONI Makassar ditahan di Rutan. Antara News. URL: https://www.antaranews.com/berita/4655081/dua-tersangka-baru-korupsi-koni-makassar-ditahan-di-rutan-%C2%A0. Diakses pada 31 Juli 2025.

Antara Sulsel. (2025). JPU tuntut bervarias terhadap lima terdakwa kasus korupsi KONI Makassar. Antara Sulsel. URL: https://makassar.antaranews.com/berita/600769/jpu-tuntut-bervarias-terhadap-lima-terdakwa-kasus-korupsi-koni-makassar?. Diakses pada 31 Juli 2025.

Ardiansyah. (2025). Kuasa Hukum Ahmad Susanto Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Berdasar dan Mengabaikan Fakta Persidangan. Harian Fajar. URL: https://harian.fajar.co.id/2025/07/30/kuasa-hukum-ahmad-susanto-nilai-tuntutan-jaksa-tidak-berdasar-dan-mengabaikan-fakta-persidangan/. Diakses pada 31 Juli 2025.

Dirga. (2024). Djusman AR Pertanyakan Progres Kejari atas Dugaan Korupsi Dana KONI Makassar gegara Karangan Bunga. Edunews.id. URL: https://edunews.id/edusketsa/djusman-ar-pertanyakan-progres-kejari-atas-dugaan-korupsi-dana-koni-makassar-gegara-karangan-bunga/. Diakses pada 31 Juli 2025.

Eka Hakim. (2025). Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI dan KORMI Makassar. Liputan 6. URL: https://www.liputan6.com/regional/read/5715135/babak-baru-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-dan-kormi-makassar. Diakses pada 31 Juli 2025.

Herald Sulsel. (2025). Eks Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Hibah Rp66 Miliar. Herald Sulsel. URL: https://sulsel.herald.id/2025/07/28/eks-ketua-koni-makassar-dituntut-6-tahun-penjara-atas-korupsi-dana-hibah-rp66-miliar/. Diakses pada 31 Juli 2025.