Teori Tujuan Pemidanaan

PIDANA

Insyirah Fatihah Hidayat

7/18/20253 min read

Pendahuluan

Dalam sistem hukum pidana, pemidanaan merupakan salah satu instrumen utama yang digunakan untuk menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban sosial. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana tidak hanya berfungsi sebagai bentuk sanksi, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas dan mendalam. Pemidanaan dirancang untuk memberikan efek tertentu, baik kepada pelaku, korban, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Pembahasan

Berikut beberapa teori tujuan pemidanaan yang dikemukakan oleh para ahli hukum:

  1. Teori Absolut (Retributif)

    Teori ini menekankan bahwa hukuman dijatuhkan semata-mata sebagai balasan atas kejahatan yang dilakukan. Hukuman dianggap sebagai bentuk keadilan, di mana pelaku harus membayar atas perbuatannya. Dalam pandangan ini, pemidanaan tidak mempertimbangkan manfaat lain selain pembalasan itu sendiri. Tokoh seperti Immanuel Kant menyebut hukuman sebagai "kewajiban moral" yang harus dijalankan demi keadilan.

    Inti teori:

    • Hukuman sebagai balasan setimpal.

    • Tidak memperhatikan efek jera atau perbaikan pelaku.

    • Fokus pada keadilan bagi korban.

  2. Teori Relatif (Utilitarian)

    Berbeda dengan teori absolut, teori relatif melihat pemidanaan sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu, seperti mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat. Hukuman dijatuhkan agar pelaku jera dan orang lain takut untuk melakukan kejahatan. Ada tiga aspek utama dalam teori ini: preventif (pencegahan), detterence (penjeraan), dan reformatif (perbaikan perilaku pelaku).

    Inti teori:

    • Hukuman untuk mencegah kejahatan di masa depan.

    • Menekankan efek jera bagi pelaku dan masyarakat.

    • Mengupayakan perbaikan perilaku pelaku.

  3. Teori Gabungan (Integratif)

    Teori gabungan mengombinasikan unsur pembalasan dari teori absolut dan unsur pencegahan serta perbaikan dari teori relatif. Hukuman dijatuhkan tidak hanya sebagai balasan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan memperbaiki pelaku. Teori ini dianggap lebih fleksibel dan sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.

    Inti teori:

    • Menggabungkan keadilan dan kemanfaatan.

    • Hukuman sebagai balasan sekaligus upaya perbaikan.

    • Melindungi masyarakat dan mencegah kejahatan.

  4. Teori Pengayoman

    Teori ini berkembang di Indonesia dan menekankan bahwa pemidanaan harus memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat, korban, dan pelaku. Tujuan utamanya adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Hakim diharapkan mampu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan hukuman.

    Inti teori:

    • Perlindungan bagi masyarakat, korban, dan pelaku.

    • Menciptakan keseimbangan dan harmoni sosial.

    • Mengedepankan nilai kemanusiaan.

  5. Teori Rehabilitasi

    Teori ini memandang pemidanaan sebagai sarana untuk merehabilitasi atau memperbaiki pelaku kejahatan. Fokusnya adalah membantu pelaku agar bisa kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna. Rehabilitasi dilakukan melalui pembinaan, pendidikan, dan terapi selama menjalani hukuman.

    Inti teori:

    • Memperbaiki dan membina pelaku.

    • Mengurangi kemungkinan residivisme (pengulangan kejahatan).

    • Membantu pelaku berintegrasi kembali ke masyarakat.

  6. Teori Restoratif (Restorative Justice)

    Teori ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hukuman tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menyelesaikan konflik, memulihkan kerugian korban, dan mengembalikan keseimbangan sosial. Proses ini sering melibatkan mediasi dan dialog antara pihak-pihak terkait.

    Inti teori:

    • Pemulihan kerugian dan hubungan sosial.

    • Penyelesaian konflik secara damai.

    • Keterlibatan aktif korban, pelaku, dan masyarakat.

  7. Teori Perlindungan Sosial (Social Defence)

    Teori ini memandang pemidanaan sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. Hukuman dijatuhkan untuk memastikan pelaku tidak membahayakan orang lain dan masyarakat merasa aman. Selain itu, teori ini juga menekankan pentingnya perlakuan manusiawi terhadap pelaku.

    Inti teori:

    • Melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan.

    • Menjaga rasa aman dan ketertiban sosial.

    • Menghormati hak asasi manusia pelaku.

Penutup

Pemidanaan memiliki tujuan ganda, yaitu sebagai bentuk pembalasan atas kejahatan sekaligus sarana untuk mencegah kejahatan di masa depan. Selain itu, pemidanaan juga berfungsi untuk melindungi masyarakat dan memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali berperan positif dalam masyarakat. Pendekatan pemidanaan modern menggabungkan berbagai teori agar tujuan keadilan, keamanan, dan kemanusiaan dapat tercapai secara seimbang.

Referensi

Muchlas Rastra Samara Muksin. Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Sapientia et Virtus Vol. 8, No. 1, Maret 2023.

Muhammad Idris Nasution, Muhammad Ali, dan Fauziah Lubis. Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1, 2024.

Siti Nabilah Utami, Anggun Nurul Isma, Gialdah Tapiansari B, dan Faris Fachrizal Jodi. Penerapan Teori Pemidanaan oleh Hakim terhadap Putusan Pidana pada Perkara Narkotika. Das Sollen: Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat Vol. 2, No. 1, 2023.

Syarif Saddam Rivanie, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A.M. Djaelani Prasetya, dan Ali Rizky. Perkembangan Teori-teori Tujuan Pemidanaan. Halu Oleo Law Review Vol. 6 No. 2, September 2022.