Pewarisan Menurut KUH Perdata: Syarat Mutlak Ahli Waris

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

7/16/20252 min read

Pendahuluan

Untuk menjadi seorang ahli waris yang sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) di Indonesia, seseorang harus memenuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan secara rinci. Syarat-syarat ini tidak hanya berkaitan dengan hubungan kekeluargaan, tetapi juga menyangkut keberadaan dan kepatutan seseorang untuk menerima warisan dari pewaris.

Pembahasan

Untuk dapat menjadi ahli waris yang sah, seseorang harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Harus ada pada saat warisan terbuka: Pasal 836 KUH Perdata mensyaratkan bahwa seorang ahli waris harus sudah ada (eksis) pada saat pewaris meninggal dunia. Namun, ketentuan ini memberikan pengecualian bagi anak yang masih dalam kandungan, yang dianggap telah ada jika ia dilahirkan dalam keadaan hidup (Pasal 2 KUH Perdata).

  2. Ahli waris harus cakap atau mampu mewaris;

  3. Harus ada warisan atau sesuatu yang akan diwariskan;

  4. Yang dapat diwariskan adalah hak dan kewajiban di lapangan harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang;

  5. Ahli waris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan tidak tertutup haknya oleh orang lain dalam golongan;

  6. Selain memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, seseorang juga dapat menjadi ahli waris apabila namanya ditunjuk secara eksplisit dalam surat wasiat (testament) yang dibuat oleh pewaris semasa hidupnya;

  7. Tidak dinyatakan tidak patut mewaris (Onwaardig): Pasal 838 KUH Perdata secara tegas menyebutkan orang-orang yang karena perbuatannya dianggap tidak pantas menerima warisan. Mereka adalah:

    • Orang yang dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris.

    • Orang yang dengan putusan hakim terbukti secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pewaris mengenai suatu kejahatan yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

    • Orang yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiatnya.

    • Orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat pewaris. Status “tidak patut mewaris” atau onwaardig harus dinyatakan oleh hakim melalui putusan pengadilan.

Penutup

Berdasarkan KUH Perdata, menjadi ahli waris yang sah adalah kombinasi dari keberadaan pada saat yang tepat, kepatutan secara moral dan hukum, dan adanya dasar hukum yang jelas, baik melalui hubungan keluarga yang diatur undang-undang maupun kehendak terakhir pewaris.

Referensi

H.F.A. Vollmar. (1992). Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers.

J. Satrio. (2015). Hukum Waris Jilid 1 & 2. Bandung: Penerbit Alumni.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23). Perdata Barat. Bandung: Sumur Bandung.

Prodjodikoro, Wirjono. (2006). Hukum Warisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum.

Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.