Pewarisan Menurut KUH Perdata: Prinsip Pewarisan
PERDATA


Pendahuluan
Hukum waris dalam KUH Perdata didasarkan pada beberapa prinsip yang menjadi landasan utama. Prinsip-prinsip ini menentukan kapan, bagaimana, dan kepada siapa warisan dapat dialihkan. Pembahasan mengenai prinsip-prinsip pewarisan menjadi penting karena:
Warisan terbuka saat kematian pewaris, yang secara hukum menjadi titik mula proses peralihan harta (Pasal 830 KUH Perdata).
Penentuan siapa yang berhak mewarisi, baik melalui jalur undang-undang maupun surat wasiat, menunjukkan interaksi antara kehendak pribadi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penggolongan ahli waris dan hak masing-masing, yang mencerminkan struktur hubungan kekeluargaan dalam hukum positif.
Pilihan ahli waris untuk menerima atau menolak warisan, sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi beban hukum yang menyertai warisan.
Distribusi warisan yang proporsional dan sesuai hukum, yang menegaskan nilai keadilan dalam pelaksanaan pewarisan.
Pembahasan
Berikut prinsip-prinsip pewarisan menurut KUH Perdata:
Prinsip Kematian (openbare erfopening): Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 830 KUH Perdata, pewarisan hanya terbuka jika terjadi kematian. Artinya, selama pewaris (orang yang akan meninggalkan warisan) masih hidup, tidak ada yang disebut sebagai harta warisan dan tidak ada seorang pun yang dapat mengklaim hak sebagai ahli waris atas hartanya.
Prinsip Hubungan Darah dan Perkawinan (Prinsip Kedekatan): Secara umum, hak waris timbul karena adanya ikatan darah (kekeluargaan sedarah) antara pewaris dan ahli waris. Namun, KUH Perdata memberikan pengecualian istimewa bagi suami atau istri yang hidup lebih lama. Kedudukan suami/istri yang hidup terlama ini disamakan dengan anak sah pewaris, yang menunjukkan pengakuan hukum atas ikatan perkawinan dalam sistem pewarisan perdata.
Prinsip le mort saisit le vif: Bahwa ahli waris memperoleh segala hak dan kewajiban dari yang meninggal dunia tanpa memerlukan suatu tindakan tertentu juga bila ahli waris tersebut belum mengetahui akan kematian pewaris;
Dasar Pewarisan: KUH Perdata mengenal dua dasar pewarisan, yakni:
Pewarisan berdasarkan undang-undang, di mana ahli waris ditentukan berdasarkan hubungan darah atau kekeluargaan dengan pewaris;
Pewarisan berdasarkan surat wasiat, bahwa pewaris secara sah menetapkan siapa yang akan menerima hartanya melalui akta wasiat yang memenuhi syarat formil dan materiil.
Prinsip Kekeluargaan dan Penggolongan Ahli Waris: Ahli waris menurut undang-undang dibagi dalam beberapa golongan:
Golongan I: anak dan keturunannya serta suami/istri;
Golongan II: orang tua dan saudara kandung beserta keturunannya;
Golongan III: kakek-nenek dan leluhur ke atas;
Golongan IV: keluarga samping hingga derajat keenam.
Penerimaan dan Penolakan Warisan. Ahli waris memiliki hak untuk:
Menerima warisan secara murni;
Menerima dengan hak inventarisasi, sehingga utang pewaris tidak memengaruhi kekayaan pribadi ahli waris;
Menolak warisan.
Prinsip Penggantian Tempat (Plaatsvervulling): Prinsip ini diatur dalam Pasal 841 KUH Perdata, bahwa jika seorang ahli waris dalam garis lurus ke bawah (misalnya, seorang anak) meninggal lebih dahulu dari pewaris (orang tuanya), maka kedudukannya dapat digantikan oleh keturunan ahli waris (cucu pewaris).
Prinsip Individualitas: Bahwa ahli waris dapat menuntut pembagian warisan untuk mencegah adanya benda yang tersingkir akibat keputusan hukum. Prinsip ini memberikan hak kepada semua ahli waris untuk membiarkan dan mencegah pembagian warisan;
Prinsip Persamaan Jenis Kelamin: Bahwa tidak terdapat perbedaan jenis kelamin dalam pembagian warisan pada KUH Perdata;
Legitieme Portie: Bahwa ahli waris dalam garis lurus tidak dapat dicabut hak mewarisnya oleh pewaris;
Heriditas Petitio: Bahwa ahli waris berhak mengajukan tuntutan hukum sehubungan dengan kedudukannya sebagai ahli waris kepada pihak ketiga (pihak ketiga sebagai ahli waris atau bukan), yang menguasai sebagian harta warisan.
Prinsip Proporsional dan Adil: Bahwa Pembagian warisan dilakukan berdasarkan asas proporsional sesuai derajat dan hubungan hukum para ahli waris. Dalam hal terdapat beberapa ahli waris dalam satu golongan, harta warisan dibagi sama rata, kecuali terdapat perjanjian atau penetapan lain yang sah secara hukum.
Penutup
KUH Perdata mengatur klasifikasi ahli waris, dasar pewarisan, serta hak untuk menerima atau menolak warisan, guna menjaga keadilan dan ketertiban hukum. Keseluruhan prinsip pewarisan dalam KUH Perdata mencerminkan keseimbangan antara ketentuan hukum dan nilai-nilai kekeluargaan yang dijunjung tinggi. Setiap ahli waris memiliki hak dan opsi yang diakui secara hukum untuk melanjutkan atau menolak warisan, sesuai dengan situasi masing-masing.
Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Buku Kedua Bab XII (Pasal 830-1130).
Prodjodikoro, Wirjono. (2006). Hukum Warisan Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Barat. Bandung: Sumur Bandung.
Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.