No Viral, No Justice: Kritik terhadap Penegakan Hukum di Era Digital
NEWS


Pendahuluan
Di era digital, media sosial telah menjadi alat penting dalam menyuarakan keadilan. Fenomena “No Viral, No Justice” mencerminkan kenyataan pahit bahwa penegakan hukum sering kali baru dilakukan secara serius setelah suatu kasus menjadi viral. Hal ini membuat rasa kepercayaan masyarakat pada hukum di Indonesia dipandang dengan sebelah mata, masyarakat menilai hukum di Indonesia masih lambat, tidak transparan, dan terkesan pilih kasih, kecuali bila ada tekanan publik yang masif melalui media sosial.
Apa Itu “No Viral, No Justice”?
“No Viral, No Justice” adalah istilah populer yang menggambarkan kecenderungan aparat penegak hukum—seperti polisi, jaksa, atau pengadilan—yang baru memberikan perhatian serius pada suatu kasus setelah mendapat tekanan dari publik melalui media sosial.
Contoh nyatanya banyak: dari kasus kekerasan terhadap perempuan, ketidakadilan terhadap rakyat kecil, hingga konflik antara warga dan aparat. Banyak kasus yang awalnya diabaikan, namun langsung “dipercepat” begitu ramai diperbincangkan netizen atau diliput media.
Mengapa ini menjadi masalah serius?
Penegakan Hukum Yang Diskriminatif
Tidak semua korban memiliki akses atau kemampuan untuk membuat kasusnya viral. Ini menciptakan ketimpangan. Warga biasa tanpa jaringan media atau koneksi publik figur seringkali tidak mendapat perlakuan yang adil, sementara yang viral justru cepat ditangani.
Pelanggaran Prinsip Negara Hukum
Sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), Indonesia seharusnya menegakkan hukum berdasarkan aturan, bukan tekanan publik. Ketika hukum hanya berjalan karena viral, maka asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) ikut dilanggar.
Tergerusnya Kepercayaan Publik
Saat masyarakat melihat bahwa keadilan hanya bisa diraih jika ada viralitas, maka yang terjadi adalah krisis kepercayaan terhadap institusi hukum. Ini dapat memicu aksi main hakim sendiri atau penyebaran hoaks untuk "menciptakan" viralitas.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Pasal 17 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM
“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara, dan diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan ketentuan hukum yang menjamin perolehan keadilan.”
Menjamin hak atas keadilan tanpa diskriminasi, baik ras, status, maupun eksposur publik. Dengan demikian, "No Viral, No Justice" adalah praktik yang inkonstitusional dan bertentangan dengan semangat reformasi hukum.
Apakah Media Sosial Salah?
Tidak. Justru media sosial sering menjadi alat koreksi terhadap ketimpangan hukum. Namun ketika aparat hukum bergantung pada tekanan netizen untuk bekerja, maka itu menunjukkan kerapuhan sistem, bukan kehebatan media sosial itu sendiri.
Media sosial hanya seharusnya menjadi alat bantu kontrol sosial, bukan menjadi syarat mutlak agar keadilan bisa ditegakkan.
Solusi dan Rekomendasi
Reformasi Kultural dan Profesionalisme Aparat
Penegak hukum harus membangun budaya kerja proaktif, adil, dan tidak tebang pilih, bukan reaktif terhadap tekanan publik.
Penguatan Lembaga Pengawasan
Institusi seperti Ombudsman, Kompolnas, dan Komnas HAM perlu berperan lebih aktif dalam mengawasi proses hukum yang diskriminatif atau lamban.
Literasi Hukum bagi Masyarakat
Masyarakat perlu memahami hak-haknya dalam hukum serta jalur hukum yang tersedia, agar tidak bergantung sepenuhnya pada viralitas untuk mendapat keadilan.
Kesimpulan: Hukum Harus Berdiri Sendiri, Bukan Diseret Opini Publik
Keadilan sejati seharusnya tidak menunggu viral. Ia harus hadir sebagai bagian dari sistem hukum yang responsif, profesional, dan adil bagi semua warga negara—baik yang memiliki sorotan publik maupun tidak.
Fenomena “No Viral, No Justice” adalah cermin kegagalan institusi hukum, bukan keberhasilan media sosial. Sudah saatnya kita mengembalikan marwah penegakan hukum sebagai penjaga keadilan, bukan sebagai responden terhadap tekanan digital.
Referensi
Pasal 17 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM
