Mengenal Subjek Hukum dalam Hukum Perdata
PERDATA


Pendahuluan
Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu serta entitas dalam masyarakat. Salah satu konsep dasar dalam hukum perdata adalah subjek hukum, yang menjadi fondasi bagi seluruh kerangka hubungan hukum. Subjek hukum berperan sebagai entitas hukum yang dapat terlibat dalam hubungan hukum, baik sebagai individu maupun sebagai institusi. Dalam kerangka hukum positif Indonesia, pengakuan terhadap subjek hukum mencakup manusia alamiah yang memperoleh status tersebut sejak lahir, serta badan hukum yang memperoleh kewenangan hukum melalui proses hukum.
Pembahasan
Pengertian Ahli Mengenai Subjek Hukum
Beberapa ahli mengemukakan terkait pengertian dari subjek hukum, seperti:
1. Subekti mengemukakan bahwa subjek hukum adalah pembawa hak atau subjek dalam hukum, yaitu orang. Orang disini bukan hanya manusia alamiah. Disebutkan hukum orang, bukan hanya manusia alamiah, tapi juga badan hukum.
2. Prof Soedikno Mertokusumo mengemukakan bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Kalau begitu, yang bisa menjadi subjek hukum itu hanyalah manusia. Manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dan kewajiban.
3. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa subjek hukum adalah pembawa/pemilik hak dan kewajiban
Berdasarkan pengertian para ahli, dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah segala sesuatu yang bisa menjadi pendukung hak dan kewajiban. Segala sesuatu yang dimaksud disini merujuk kepada manusia alamiah dan badan hukum.
Pengertian Manusia Alamiah
Satu pertanyaan di awal adalah, mengapa kita disebut manusia alamiah? Kita disebut manusia alamiah adalah karena kita menjadi penyandang hak/pendukung hak dan kewajiban tanpa melalui prosedur tertentu atau tanpa ada syarat tertentu. Begitu kita lahir ke dunia atau keluar dari rahim ibu dan menangis, maka kita telah menyandang status sebagai subjek hukum atau menjadi pendukung hak dan kewajiban. Hal ini juga menegaskan bahwa sepanjang sebuah janin belum lahir, maka ia belum menjadi pendukung hak dan kewajiban.
Namun, beda halnya ketika dilakukan fiksi hukum (Pasal 2 BW) tentang status sebagai subjek hukum. Jikalau kepentingan menghendaki, yang belum lahir ke dunia pun dianggap telah lahir. Fiksi hukum adalah sebuah anggapan hukum bahwa bayi telah lahir walaupun ia masih berada didalam kandungan ibunya dan telah menyandang hak dan kewajiban.
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum berarti badan hukum merupakan penyandang hak dan kewajiban. Badan hukum tidak dikategorikan sebagai “alamiah” karena badan hukum tidak secara otomatis menyandang status sebagai subjek hukum seperti manusia alamiah. Tetapi, ada proses dan syarat tertentu yaitu melalui pembadanan/dibadankan. Badan hukum memperoleh status sebagai subjek hukum setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Wujud Subjek Hukum
1. Manusia alamiah, dalam hal kemampuan bertindak disebut dengan kecakapan. Kecakapan hukum adalah kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum dan dapat mempertanggungjawabkan akibat hukum dari tindakannya. Kecakapan hukum seringkali dikaitkan dengan batas usia dewasa dan kemampuan akal sehat untuk memahami dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Sebagai contoh, apabila seseorang yang belum cukup umur melakukan suatu tindakan hukum, tindakan hukum yang dilakukan sah tetapi dapat dibatalkan. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap adalah sah tetapi dapat dibatalkan melalui gugatan pembatalan.
2. Badan hukum, dalam hal kemampuan bertindak disebut dengan kewenangan. Kewenangan hukum adalah hak dan kekuasaan yang dimiliki oleh seseorang atau badan hukum untuk melakukan tindakan tertentu dalam ranah hukum. Dalam pembahasan kewenangan, apabila seseorang yang tidak berwenang melakukan suatu tindakan hukum, tindakan hukum tersebut menjadi. Tanpa adanya pembatalan, tindakan hukum tersebut tetap dianggap batal atau tidak pernah ada. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh orang yang tidak berwenang adalah tidak sah & batal demi hukum dan untuk lebih mengikatnya dapat dilakukan gugatan pembatalan.
Penutup
Dalam hukum perdata, subjek hukum adalah entitas yang dapat memiliki hak dan kewajiban, meliputi manusia alamiah dan badan hukum. Manusia alamiah secara otomatis menjadi subjek hukum sejak lahir, dengan kemungkinan fiksi hukum untuk janin yang belum lahir, dan memiliki kecakapan hukum untuk bertindak. Sebaliknya, badan hukum memperoleh status subjek hukum melalui proses pembadanan dan pengesahan, serta memiliki kewenangan hukum untuk bertindak. Tindakan yang dilakukan oleh orang tidak cakap bisa dibatalkan, sementara tindakan yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang atas nama badan hukum adalah batal demi hukum.
Referensi
Subekti. (2003). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.