Mengenal Badan Hukum dalam Hukum Perdata: Definisi, Jenis, dan Syarat
PERDATA


Pendahuluan
Dalam hukum perdata, badan hukum memiliki kedudukan yang signifikan karena diakui sebagai subjek hukum, sama seperti manusia alamiah. Pengakuan ini membawa implikasi hukum bahwa badan hukum memiliki hak dan kewajiban, dapat bertindak atau melakukan perbuatan hukum melalui organ-organnya. Selain itu, karena bersifat mandiri, maka badan hukum memiliki kekayaan terpisah sehingga menjadi dasar bagi prinsip tanggung jawab terbatas.
Pembahasan
Definisi Badan Hukum
Badan hukum adalah berkumpulnya dua orang atau lebih mempersatukan diri dengan membentuk satu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukkan harta kekayaan masing-masing menjadi milik bersama dan mendapatkan peraturan internal yang hanya mengikat di kalangan anggota organisasi.
Istilah badan hukum tidak dijumpai didalam BW, berdasarkan Pasal 1653 yang ada hanyalah istilah perkumpulan. Terdapat beberapa ahli yang mengemukakan terkait definisi badan hukum, yaitu:
Wiriyono mengemukakan bahwa badan hukum adalah suatu badan yang disamping manusia perseorangan juga dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kepentingan hukum terhadap orang lain atau badan lain.
Sri Sudewi mengemukakan bahwa badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan/perhimpunan dan kumpulan harta kekayaan yang ditersendirikan untuk tujuan-tujuan tertentu. Sri Sudewi dalam definisi telah membagi 2 badan hukum, yaitu:
Badan hukum adalah kumpulan dari orang-orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan, dan
Kumpulan harta kekayaan yang ditersendirikan/disahkan untuk tujuan tertentu (inilah yang dikenal dengan yayasan).
Berdasarkan definisi dari para ahli, dapat diperoleh kesimpulan bahwa badan hukum dapat berupa kumpulan orang (perhimpunan), seperti Koperasi, PT, dan lainnya., serta kumpulan harta seperti yayasan.
Pembagian Badan Hukum
Pasal 1653 BW membagi badan hukum menjadi 3, yaitu:
Badan hukum yang diadakan oleh pemerintah (kekuasaan umum), contohnya adalah badan hukum publik seperti pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dll;
Badan hukum yang diakui oleh pemerintah, seperti koperasi dan perseroan terbatas;
Badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, seperti Yayasan.
Badan hukum juga dibagi berdasarkan wujudnya, yaitu:
Badan hukum berdasarkan kumpulan/gabungan orang, contohnya adalah koperasi (kumpulan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai subjek hukum tersendiri)
Badan hukum berdasarkan kumpulan harta kekayaan, contohnya adalah yayasan (kumpulan harta kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu)
Kemudian, badan hukum berdasarkan jenisnya, dibedakan menjadi:
Badan hukum publik
Berdasarkan terjadinya: karena pemerintah/negara
Berdasarkan lapangan kerja: demi kepentingan umum
Badan hukum privat
Berdasarkan terjadinya: dibuat/disponsori oleh perseorangan
Berdasarkan lapangan kerja: demi kepentingan perseorangan
Syarat Badan Hukum
Berdasarkan Pasal 1653 BW, sebuah organisasi bisa dinyatakan sebagai badan hukum apabila:
Dinyatakan dengan tegas, bahwa suatu organisasi merupakan badan hukum. Contohnya dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dijelaskan secara tegas didalamnya bahwa PT dan Yayasan merupakan badan hukum (terdapat pada pasal 1 angka 1)
Tidak secara tegas dinyatakan/disebutkan. Namun, dengan peraturan sedemikian rupa menentukan/mencerminkan bahwa itu adalah badan hukum sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa perkumpulan itu adalah badan hukum.
Contohnya adalah PT. Sebelum ada UU PT, PT diatur dalam KUH dagang pada Pasal 22-36 dst. Tidak ada definisi bahwa PT adalah badan hukum tapi dari dulu PT adalah badan hukum. Dari mana diketahui bahwa PT adalah badan hukum? Karena ciri yang dimiliki PT persis sama dengan ciri yang dimiliki badan hukum menurut doktrin, yurisprudensi, dan ketentuan UU. Apa cirinya? Dari dulu, badan hukum itu terpisah harta, ada tujuan, wajib disahkan oleh pemerintah. Kemudian, dari ciri yang ada, peraturan yang sedemikian rupa itu menetapkan bahwa badan hukum itu harus terpisah hartanya, memiliki tujuan tertentu, dan disahkan oleh pemerintah itu sudah dimiliki oleh PT walaupun dalam KUH dagang tidak disebutkan bahwa PT adalah badan hukum.
Syarat badan hukum berdasarkan hukum kebiasaan dan yurisprudensi, yaitu:
Syarat materiil:
Ada pemisahan kekayaan
Ada tujuan tertentu
Ada organisasi: memiliki organ yang menjalankan
Syarat formil: didirikan dengan adanya akta otentik
Syarat badan hukum berdasarkan pandangan doktrin atau para ahli, yaitu:
Ada kekayaan yang terpisah
Ada tujuan tertentu
Ada kepentingan tersendiri
Ada organisasi yang teratur
Untuk menjadi sebuah badan hukum, harus memenuhi syarat material (ada pemisahan kekayaan, ada tujuan tertentu, ada organisasi) dan formil (didirikan dengan akta otentik dan disahkan oleh pemerintah). Pengesahan oleh pemerintah tidak selalu melalui Kementerian Hukum dan HAM karena untuk koperasi hanya melalui Kementerian Koperasi. Kemudian, yang menentukan bahwa suatu perkumpulan atau perhimpunan itu sebagai badan hukum adalah hukum positif atau hukum yang berlaku di suatu wilayah. Hanya saja syarat mutlak suatu organisasi menjadi badan hukum adalah mendapatkan izin dari pemerintah melalui pengesahan oleh pemerintah melalui kementerian.
Penutup
Pengakuan badan hukum sebagai subjek hukum yang mandiri, terpisah dari individu-individu anggotanya, adalah esensi yang memungkinkan entitas ini untuk memiliki hak dan kewajiban sendiri, serta melakukan perbuatan hukum dalam lalu lintas perdata.
Referensi
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Sri Sudewi Msjchun Sofwan. Hukum Badan Pribadi. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.