Mengenal Apa Itu Audit
PERDATA


Pendahuluan
Dalam era globalisasi dan kompleksitas regulasi yang semakin meningkat, kebutuhan akan transparansi dan kepatuhan hukum menjadi semakin penting bagi berbagai entitas, baik sektor publik maupun swasta. Indonesia sebagai negara hukum telah mengakui pentingnya audit dalam berbagai sektor, mulai dari audit keuangan negara hingga audit kepatuhan regulasi. Pemerintah bahkan tengah mempersiapkan peraturan yang mewajibkan audit hukum bagi badan usaha dan badan hukum sebagai bagian dari upaya penguatan kepatuhan hukum nasional.
Pembahasan
Apa itu Audit?
Audit, dalam pengertian yang paling mendasar, merupakan proses pengumpulan serta pemeriksaan bukti mengenai informasi guna menentukan dan membuat laporan terkait tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan. Definisi ini sejalan dengan pandangan para ahli yang menekankan bahwa audit adalah kegiatan evaluasi sistematis dan independen terhadap suatu entitas atau organisasi.
Menurut Sukrisno Agoes (2004), audit merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak independen secara kritis dan sistematis terhadap laporan keuangan, catatan keuangan, serta bukti pendukungnya yang disusun oleh manajemen perusahaan dalam rangka memberikan pendapat atas kelayakan laporan keuangan. Sementara Arens dan Loebbecke (2003) mendefinisikan audit sebagai suatu proses pengumpulan sekaligus evaluasi terhadap bukti informasi terukur pada suatu entitas ekonomi secara kompeten dan independen dalam menentukan dan melaporkan bahwa informasi yang tersedia telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Istilah audit sendiri berasal dari bahasa Latin "audire" yang berarti mendengar atau dapat diartikan sebagai pemeriksaan. Dalam konteks yang lebih luas, audit dapat diklasifikasikan ke dalam empat kelompok utama:
Audit Operasional (operational audit) - pemeriksaan terhadap efisiensi dan efektivitas operasi organisasi
Audit Ketaatan (compliance audit) - pemeriksaan terhadap kepatuhan organisasi pada peraturan yang berlaku
Audit Laporan Keuangan (financial statement audit) - pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan
Audit Investigatif atau special audit - pemeriksaan khusus untuk mengungkap indikasi tertentu
Karakteristik fundamental dari audit meliputi: independensi auditor, objektifitas dalam penilaian, sistematis dalam pendekatan, dan berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Proses audit harus dikerjakan oleh orang yang kompeten dan independen, serta dilakukan berdasarkan standar audit yang berlaku untuk menjamin kualitas dan keandalan hasil audit.
Apa Hubungannya dengan Hukum?
Hubungan antara audit dan hukum terjalin erat dalam konteks penegakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Dalam sistem hukum Indonesia, terdapat berbagai instrumen audit yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, menunjukkan bahwa audit bukan hanya merupakan praktik bisnis semata, tetapi juga instrumen hukum yang diakui secara formal.
Dasar hukum audit di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mendefinisikan pemeriksaan sebagai "proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara". UU ini memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan keuangan negara, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk mekanisme pengawasan dan pemeriksaan. UU ini menjadi landasan bagi pelaksanaan audit di sektor pemerintahan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam sektor kepabeanan dan cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai mengatur secara spesifik pelaksanaan audit untuk menguji tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Peraturan ini menunjukkan bahwa audit telah menjadi instrumen pengawasan yang integral dalam penegakan hukum di berbagai sektor.
Hubungan audit dengan hukum juga tercermin dalam fungsi audit sebagai:
Alat Kontrol Sosial (law as a tool of social engineering) - audit berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan bahwa organisasi mematuhi norma-norma hukum yang berlaku
Instrumen Penegakan Hukum - hasil audit dapat menjadi dasar untuk tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penegakan sanksi administratif maupun pidana
Mekanisme Pencegahan - audit bersifat preventif dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sebelum berkembang menjadi sengketa atau tindak pidana
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 juga mengakui bahwa instansi seperti BPKP, Inspektorat, SKPD, dan Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan negara yang hasilnya dapat dijadikan dasar untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa audit memiliki kekuatan hukum dalam proses penegakan hukum.
Apa itu Audit Hukum?
Audit hukum (legal audit) adalah proses pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh terhadap dokumen, tindakan, perizinan, dan aspek hukum suatu entitas (perorangan, badan usaha, atau yayasan) guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mengidentifikasi potensi risiko hukum yang ada. Menurut H.R. Daeng Naja sebagaimana dikutip oleh Hamzah Halim, tujuan umum dari audit hukum adalah untuk mengamankan legal risk aspect dalam operasional suatu perusahaan/organisasi yang diaudit. Di samping itu, audit hukum juga memiliki tujuan khusus, yakni mengetahui kekuatan hukum dari bukti-bukti tertulis secara yuridis formal yang dimiliki oleh pihak yang diaudit.
Definisi lain menyebutkan bahwa audit hukum adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Definisi ini menekankan aspek materiality dan factual basis dalam pelaksanaan audit hukum.
Auditor hukum didefinisikan sebagai personil yang mempunyai kualifikasi kompetensi untuk melakukan pemeriksaan atau audit kepatuhan hukum pada sektor penyelenggara negara, sektor ekonomi dan usaha, serta sektor sosial kemasyarakatan dan diberi tugas untuk melakukan kegiatan audit organisasi/lembaga yang kompeten. Tujuan auditor hukum adalah melakukan rangkaian kegiatan pemeriksaan dan analisis hukum atas kepatuhan hukum atau legalitas dari entitas bersangkutan, transaksi dan perbuatan-perbuatan hukum, harta kekayaan atau aset dan kewajiban atau utang-utangnya.
Karakteristik audit hukum meliputi:
Komprehensif - mencakup seluruh aspek hukum yang relevan dengan entitas yang diaudit
Berbasis Risiko - fokus pada identifikasi dan mitigasi risiko hukum
Compliance-oriented - menekankan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Preventif - bertujuan mencegah timbulnya masalah hukum di masa depan
Profesional - dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang hukum
Perbedaan audit hukum dengan jenis audit lainnya terletak pada objek pemeriksaan yang difokuskan pada aspek legalitas dan kepatuhan hukum, bukan pada aspek keuangan atau operasional semata. Audit hukum juga menggunakan metodologi hukum dalam analisisnya, termasuk analisis peraturan perundang-undangan, yuridis formal, dan penilaian risiko hukum.
Apa Saja Objek Audit Hukum?
Objek audit hukum mencakup berbagai elemen dan aspek hukum yang berkaitan dengan entitas yang diaudit. Berdasarkan praktik yang berkembang di Indonesia, objek audit hukum dapat dikategorikan sebagai berikut:
Entitas dan Legalitas Perusahaan
Objek audit hukum yang paling fundamental adalah entitas itu sendiri, baik perusahaan maupun kegiatan tertentu. Pemeriksaan terhadap legalitas entitas meliputi:
Akta Pendirian dan Perubahan - memastikan bahwa pendirian perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Surat Keputusan Kemenkumham - verifikasi pengesahan badan hukum dari kementerian yang berwenang
Domisili, NPWP, NIB, dan Perizinan Usaha - memastikan kelengkapan dokumen identitas perusahaan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku
Perizinan dan Kepatuhan Regulasi
Audit hukum mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap berbagai regulasi sektoral, termasuk:
Izin Sektor Industri - seperti OSS, KLHK, BPOM, dan perizinan lainnya yang relevan dengan bidang usaha
Sertifikasi dan Pelaporan Rutin - misalnya OSS RBA, PSE, DSN-MUI sesuai dengan kewajiban pelaporan berkala
Kepatuhan terhadap Peraturan Khusus - sesuai dengan sektor industri dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan
Kontrak dan Perjanjian
Dokumen kontraktual menjadi objek penting dalam audit hukum, meliputi:
Perjanjian Kerja - baik PKWT maupun PKWTT untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan
Perjanjian Komersial - seperti jual beli, sewa, MoU, NDA, distribusi, waralaba
Perjanjian dengan Pihak Ketiga - untuk memastikan tidak ada klausul yang bertentangan dengan hukum
Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
Aspek ketenagakerjaan mencakup:
Peraturan Perusahaan - kesesuaian dengan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
BPJS dan Pesangon - kepatuhan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan
Outsourcing dan Hubungan Industrial - memastikan praktik ketenagakerjaan sesuai regulasi
Aset dan Kepemilikan
Pemeriksaan aset perusahaan meliputi:
Sertifikat Tanah dan Bangunan - verifikasi kepemilikan dan status hukum aset tetap
Kendaraan - kelengkapan dokumen kepemilikan dan perizinan operasional
Hak Kekayaan Intelektual - seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri
Perpajakan dan Keuangan
Aspek perpajakan yang menjadi objek audit hukum:
Kepatuhan Perpajakan - NPWP, SPT, dan kewajiban perpajakan lainnya
Risiko Pajak yang Belum Terselesaikan - identifikasi potensi sengketa perpajakan
Litigasi dan Potensi Sengketa
Pemeriksaan aspek litigasi mencakup:
Daftar Gugatan Aktif/Pasif - inventarisasi perkara hukum yang sedang berjalan
Potensi Perdata, Pidana, TUN, dan Arbitrase - identifikasi risiko sengketa di masa depan
Aspek Khusus Sektor Industri
Untuk perusahaan di sektor tertentu, objek audit hukum dapat meliputi:
Dokumen Asuransi Perusahaan - kelengkapan dan kesesuaian dengan regulasi
Dokumen Lingkungan - seperti AMDAL, UKL-UPL untuk perusahaan yang berpotensi berdampak lingkungan
Dokumen Pasar Modal - untuk perusahaan terbuka atau yang akan melakukan IPO
Dokumentasi dan Sistem Internal
Sistem pengendalian internal dan dokumentasi:
Sistem Pengendalian Internal - kesesuaian dengan prinsip good corporate governance
Kebijakan dan Prosedur Internal - memastikan tidak bertentangan dengan peraturan eksternal
Sistem Pelaporan dan Monitoring - kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan reguler
Ruang lingkup objek audit hukum disesuaikan dengan kebutuhan entitas yang diaudit dan tujuan audit. Untuk perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO), merger, konsolidasi, akuisisi, atau transaksi kredit sindikasi, objek audit hukum akan lebih komprehensif dan detail.
Prinsip-prinsip dalam audit hukum mengharuskan pemeriksaan dilakukan secara teliti dan seksama dengan mengikuti aspek fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi kegiatan operasional. Hasil audit hukum dituangkan dalam Laporan Legal Audit yang memuat fakta, keterangan dan informasi mengenai aspek hukum dari entitas yang diaudit.
Penutup
Audit hukum telah menjadi instrumen yang sangat penting dalam memastikan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko dalam dunia bisnis dan organisasi di Indonesia. Sebagai proses pemeriksaan yang sistematis dan komprehensif, audit hukum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme kontrol, tetapi juga sebagai alat strategis untuk meningkatkan good governance dan transparansi organisasi.
Implementasi audit hukum yang efektif memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap objek-objek audit yang komprehensif, mulai dari legalitas entitas, kepatuhan regulasi, aspek kontraktual, hingga potensi sengketa. Dengan pendekatan yang profesional dan berbasis risiko, audit hukum dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi organisasi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern.
Referensi
Assegaf Hamzah & Partners. (2024). Mandatory Legal Audit is Set to Shake Business Practice. URL: https://www.ahp.id/mandatory-legal-audit-is-set-to-shake-business-practice/
Ghansham Anand, Xavier Nugraha, dan Berardus Bilyarto Wibisono. Gagasan Pengaturan Auditor Hukum Di Dalam Undang-Undang. Jurnal RechtsVinding 13 (1), 2024.
Kementerian Keuangan RI. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Mohammad Syaiful Aris dan Dita Elvia Kusuma Putri. Legal Audit Sebagai Mekanisme Penyelesaian Disharmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal RechtsVinding 13 (1), 2024.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-3/BC/2025 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.