Bukan Hanya Kebendaan, Manusia/Orang Juga Digunakan Sebagai Jaminan Utang Piutang

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

6/26/20253 min read

Seorang teman dekat Anda, sebut saja Dimas, ingin memulai usaha kecil namun terbentur oleh modal. Ia berencana meminjam uang di bank, tetapi bank mensyaratkan adanya jaminan. Dimas tidak memiliki aset berharga seperti tanah atau rumah untuk dijadikan jaminan. Dimas kemudian meminta anda untuk menjadi penjaminnya. Mungkin anda ingin membantu, tetapi di sisi lain, istilah ‘penjamin’ ini terdengar cukup asing bagi anda dan memunculkan pertanyaan, apa itu penjamin? Apakah “seseorang” dapat menjadi penjamin? Apakah dengan menjadi penjamin, berarti juga bertanggung jawab melakukan pelunasan apabila suatu saat debitur kesulitan membayar? Mari kita bahas lebih lanjut!

Definisi Jaminan Perorangan

Jaminan orang atau jaminan perorangan adalah perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan seorang ketiga, yang menjamin dipenuhinya kewajiban si berutang (debitur). Jaminan ini bahkan dapat diadakan diluar (tanpa) sepengetahuan debitur tersebut.

Jaminan perorangan adalah seseorang pihak ketiga (penjamin) yang tak mempunyai kepentingan apa-apa, baik terhadap nasabah debitur maupun kepada kreditur/bank, maka dengan sukarela memberikan jaminan kepada debitur. Jaminan yang diberikannya berupa pernyataan oleh kreditur karena bonaviditasnya meyakinkan kreditur bahwa nasabah debitur dapat dipercaya dan akan melaksanakan kewajiban yang baik sesuai dengan yang diperjanjikan. Penjamin telah mengikatkan diri/berjanji untuk kepentingan kreditur melaksanakan kewajiban apabila debitur tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Atau secara singkat, pribadi penjamin yang menjadi jaminan.

Perjanjian perorangan tidak memiliki jaminan khusus karena seluruh kekayaan penjamin menjadi jaminan dari utang-utang debitur.

Ciri-ciri Borg

  1. Ciri sukarela, yaitu tidak dipaksa dalam membuat perjanjian, hal ini terlihat dari keinginan penjamin membuat pernyataan mengikatkan diri akan menyanggupi pelaksanaan perjanjian jika debitur tidak melaksanakan kewajiban;

  2. Ciri subsider, yaitu konstruksi borg atas 2 perjanjian yang tidak saling tindih, yaitu perjanjian pokok, yaitu perjanjian utang piutang (debitur dan kreditur) dan perjanjian subsider, yaitu perjanjian perorangan/borg (kreditur kepada penjamin). Ciri ini dapat terlihat ketika pihak bank menuntut pelaksanaan perjanjian, baik kepada debitur dan penjamin.

    Secara subsider, penjamin terikat kepada perjanjian yang dibuat oleh kreditur dan debitur dengan pelaksanaan bersyarat, yaitu apabila debitur tidak dapat melaksanakan perjanjian secara sendiri. Lebih lanjut, apabila penjamin meninggal dunia dan debitur tidak melaksanakan kewajiban, maka kewajiban penjamin diwariskan kepada ahli waris;

  3. Ciri accesoir, yaitu perjanjian perorangan/borg hanyalah perjanjian sampingan/subsider yang melekat pada perjanjian pokok yang dibuat oleh debitur dan kreditur. Hal ini dapat dilihat karena apabila debitur melaksanakan kewajiban, maka kewajiban penjamin menjadi hapus. Ciri inilah yang menjadi ciri inti dari perjanjian perorangan. Tidak ada perjanjian perorangan tanpa ada perjanjian pokok yang sah. Apabila perjanjian pokok tidak sah menurut hukum, maka dengan sendirinya perjanjian perorangan dianggap tidak ada atau batal demi hukum.

Ruang Lingkup Perjanjian Perorangan

Perjanjian perorangan hanya meliputi sepanjang yang ditentukan dalam perjanjian pokok. Atau dengan kata lain, kewajiban penjamin identik atau sama dengan kewajiban debitur kepada kreditur. Oleh karena itu, kewajiban penjamin tidak lebih dari kewajiban yang dibebankan kepada debitur tetapi boleh diperjanjikan mengurangi dari kewajiban pokok. Lebih lanjut, biasanya pada perjanjian utang piutang, terdapat utang, biaya, dan bunga. Maka, penjamin (borg) juga menanggung ketiga hal tersebut kecuali diperjanjikan bahwa penjamin (borg) hanya menanggung utang, dan tidak/tanpa biaya dan bunga.

Cara Membuat Perjanjian Perorangan

Pembuatan perjanjian perorangan bersifat bebas, yang dimaknai bahwa tidak memerlukan perjanjian khusus (di hadapan notaris, akta otentik, akta di bawah tangan) tetapi demi pembuktian sebaiknya dalam bentuk tertulis. Hal paling pokok dalam perjanjian perorangan adalah adanya pernyataan tegas yang menyatakan bahwa suatu individu merupakan penjamin. Atau dengan kata lain tidak boleh didasarkan atas anggapan belaka (1824 BW).

Lebih lanjut, isi dari perjanjian perorangan dapat dinyatakan bahwa menanggung hanya sebagian atau seluruh utang dari debitur. Yang dilarang dari perjanjian perorangan adalah pernyataan jaminan yang melebihi kewajiban debitur. Perjanjian perorangan juga harus berisi penegasan pernyataan bahwa jika debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban, maka penjamin (borg) sendiri yang akan memenuhi kewajiban tersebut.

Beberapa tanggung jawab penjamin (borg) terhadap perjanjian pokok, yaitu:

  1. Jaminan perorangan hanya menanggung sebagian kewajiban saja;

  2. Jaminan perorangan menanggung seluruh kewajiban debitur yang disebutkan dalam perjanjian pokok;

  3. Jaminan perorangan menanggung perjanjian sampingan dari perjanjian pokok (tidak terbatas hanya perjanjian pokok)

Referensi:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

Yunianti, N.I. Efektivitas Jaminan Perorangan (Personal Guarantee) dalam Menunjang Penyelesaian Kredit Bermasalah di Bank BRI Cabang Surakarta dan Bank BNI Syariah Cabang Surakarta. Jurnal Privat Law, Vol. VIII No. 1, Januari-Juni 2020.