KUHP Baru 2026: Reformasi Hukum atau Ancaman terhadap Kebebasan Sipil?
PIDANA
Leni Hardiani
7/21/20264 min read


Pendahuluan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026 setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan. Pemberlakuan KUHP baru menandai berakhirnya penggunaan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Reformasi ini dilakukan sebagai upaya memperbarui sistem hukum pidana agar lebih sesuai dengan nilai-nilai pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan penegakan hukum modern. Berbagai perbaruan diperkenalkan, antara lain penguatan pendekatan keadilan restoratif, penyesuaian sistem pemidanaan, pengaturan terhadap tindak pidana berbasis perkembangan teknologi, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat. Pemerintah memandang pemberlakuan KUHP baru sebagai langkah strategis untuk mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan mampu menjawab tantangan hukum kontemporer.
Pemberlakuan KUHP baru juga memunculkan berbagai perdebatan di kalangan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil. Sejumlah ketentuan dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi, penghinaan terhadap lembaga negara, penyelenggaraan demonstrasi, serta pengaturan mengenai nilai-nilai kesusilaan. Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa sebagian ketentuan tersebut merupakan delik aduan atau telah dirumuskan dengan batasan tertentu untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam penegakannya. Perbedaan pandangan tersebut melahirkan diskursus mengenai apakah KUHP baru merupakan bentuk reformasi hukum pidana yang mampu memperkuat kepastian hukum atau justru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan proporsional. Sehingga, implementasi KUHP baru menjadi perhatian penting karena keberhasilannya tidak hanya bergantung pada substansi undang-undang, tetapi juga pada profesionalisme aparat penegak hukum, konsistensi penafsiran hukum, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Bagaimana Aturan Hukumnya?
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28E ayat (2) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Pasal 28E ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Pasal 28F menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal 28J ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang wajb menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Dalam hal ini, beberapa ketentuan yang sering menjadi fokus pembahasan mengenai kebebasan sipil:
Pasal 2 mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Pasal 218 – Pasal 220 mengatur tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 240 – Pasal 241 mengatur penghinaan terhadap pemerintah yang sah.
Pasal 256 mengatur larangan tanpa izin penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Pasal 411 – Pasal 413 mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan sebagai delik aduan.
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 23
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan/atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
Pasal 24
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)
Mengatur dasar hukum berlakunya standar internasional mengenai perlindungan hak-hak sipil dan politik di Indonesia, termasuk kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat.
Kesimpulan
Pemberlakuan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dengan sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai-nilai Pancasila, kepastian hukum, serta kebutuhan masyarakat Indonesia. Secara normatif, pembaruan tersebut memiliki landasan konstitusional sepanjang tetap menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai diatur dalam Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan atas kebebasan berpikir, menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta berserikat dan berkumpul. Di sisi lain, Pasal 28J ayat (1) menegaskan bahwa pelaksanaan hak tersebut juga disertai kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga, keberadaan ketentuan dalam KUHP baru, termasuk pengaturan mengenai living law, penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang sah, maupun tindak pidana tertentu lainnya yang pada dasarnya tidak dapat dipandang bertentangan dengan konstitusi selama penerapannya dilakukan secara proporsional, memenuhi asas legalitas, dan tidak digunakan sebagai instrumen untuk membatasi hak warga negara secara sewenang-wenang.
Dalam hal ini, implementasi beberapa ketentuan dalam KUHP baru tetap memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan sipil. Ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 sampai Pasal 220, penghinaan terhadap pemerintah yang sah dalam Pasal 240 sampai Pasal 241, larangan tertentu dalam penyelenggaraan unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Pasal 256, serta pengaturan mengenai kesusilaan dalam Pasal 411 sampai dengan Pasal 413, harus ditafsirkan secara hati-hati agar tidak mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan kritik, pendapat, maupun aspirasi yang dijamin oleh Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Dengan demikian, keberhasilan reformasi hukum pidana tidak hanya ditentukan oleh substansi norma yang tertuang dalam KUHP baru, tetapi juga oleh konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan tersebut secara profesional, objektif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia sehingga keseimbangan antara kepastian hukum, ketertiban umum, dan kebebasan sipil tetap dapat terjaga.
Daftar Pustaka
Pemerintah Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara. Indonesia.
Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sekretariat Negara. Indonesia.
Pemerintah Indonesia. 2005. Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Sekretariat Negara. Indonesia.
Pemerintah Indonesia. 2023. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sekretariat Negara. Indonesia.
Ramelan, R., Asnawi, A., & Wiwik, M. 2026. Reformasi Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Literatur Sistematis (SLR). Lex Gnosis: Journal of Law and Knowledge, 1(1), 13-24.
Rizki, A., & Siregar, R. A. 2025. Tantangan perubahan dan perkembangan KUHP baru di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia (JHMJ), 11(1), 205-217.
