Keputusan Tata Usaha Negara

HUKUM TATA USAHA NEGARA

Insyirah Fatihah Hidayat

9/24/20254 min read

Keputusan atau beschikking dalam Bahasa Belanda pertama kali diperkenalkan oleh sarjana Jerman, bernama Otto Meyer dengan istilah verwel tungsakt. Istilah ini pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh W.F. Prins. Penggunaan istilah Keputusan atau beschikking dibatasi dalam pengertian yuridis, terkhusus HAN dalam pembahasan ini. Keputusan berdasarkan beberapa definisi memiliki 6 unsur utama, yaitu:

  1. Suatu kehendak berbentuk pernyataan tertulis;

  2. Dibuat dan diberikan berdasar atas kewajiban atau kewenangan hukum tata negara atau hukum administrasi;

  3. Bersifat sepihak;

  4. Mengecualikan keputusan yang bersifat umum;

  5. Berasal dari organ pemerintahan;

  6. Dimaksudkan untuk penentuan, penghapusan, pengakhiran hubungan hukum yang sudah ada atau menciptakan hubungan hukum baru, yang memuat penolakan, sehingga terjadi penetapan, perubahan, penghapusan atau penciptaan

Keputusan berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986 memiliki pengertian sebagai penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat individual, konkret, dan perdata. Dari definisi ini dapat dijabarkan unsur-unsur keputusan, yaitu:

  1. Penetapan tertulis;

    Bahwa Keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara disyaratkan dalam bentuk tertulis untuk kemudahan segi pembuktian

  2. Dikeluarkan oleh badan/pejabat TUN;

    Bahwa yang dimaksudkan oleh badan/pejabat TUN adalah apa dan siapa saja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melaksanakan urusan pemerintahan atau pihak yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya.

  3. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    Keputusan harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

  4. Bersifat konkret, individual, dan final;

    • Bersifat konkret artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan tata usaha negara berwujud dan tidak abstrak.

    • Bersifat individual artinya keputusan tata usaha negara tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu, baik alamat maupun hal yang dituju.

    • Bersifat final artinya dapat menimbulkan akibat hukum

  5. Berakibat hukum;

    Bahwa perbuatan hukum yang diwujudkan dalam bentuk Keputusan badan atau pejabat TUN menimbulkan perubahan hubungan hukum yang ada sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), konsep KTUN mengalami perluasan makna. Menurut Pasal 87 UU AP, KTUN harus dimaknai sebagai penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual, dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat tata usaha negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

Menurut Pasal 87 UU AP, unsur-unsur KTUN diperluas menjadi:

  1. Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual - Tindakan faktual adalah tindakan pemerintahan berupa perbuatan pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya.

  3. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB - Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

  4. Bersifat final dalam arti luas - Mencakup keputusan yang diambil alih oleh atasan pejabat yang berwenang.

  5. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.

  6. Keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat - Warga masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan keputusan dan/atau tindakan.

Syarat-syarat material yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu Keputusan adalah:

  1. Keputusan harus dibuat oleh alat negara (organ) yang berwenang - Pejabat atau badan yang membuat keputusan harus memiliki kewenangan yang sah.

  2. Tidak boleh memuat kekurangan yuridis dalam pembentukan kehendak - Karena keputusan merupakan pernyataan kehendak (wilsverklaring).

  3. Keputusan harus diberi bentuk yang ditetapkan dalam peraturan dasarnya - Pejabat harus memperhatikan cara (prosedur) membuat keputusan sesuai ketentuan.

  4. Isi dan tujuan keputusan harus sesuai denga isi dan tujuan peraturan dasar, bahwa Keputusan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang menjadi dasarnya.

Syarat-syarat formil yang harus dipenuhi dalam pembuatan suatu Keputusan adalah:

  1. Syarat-syarat persiapan dan cara pembuatan keputusan harus dipenuhi - Prosedur administratif yang ditetapkan harus dijalankan.

  2. Keputusan harus diberi bentuk yang ditentukan - Format dan struktur keputusan sesuai ketentuan.

  3. Syarat-syarat pelaksanaan keputusan harus dipenuhi - Ketentuan mengenai implementasi keputusan.

  4. Jangka waktu yang ditentukan tidak boleh dilewati - Batasan waktu antara timbulnya hal yang menyebabkan dibuatnya keputusan dengan pengumumannya.

Jenis-jenis keputusan tata usaha negara

KTUN dapat diklasifikasikan dalam berbagai jenis berdasarkan karakteristik dan sifatnya

  1. Berdasarkan sifat hukum

    • KTUN Deklaratif adalah Keputusan yang sifatnya menyatakan atau menegaskan adanya hubungan hukum yang secara nyata telah ada. Keputusan ini tidak menciptakan hak atau kewajiban baru, melainkan mengukuhkan status hukum yang telah ada sebelumnya. Contoh: akta kelahiran, akta kematian, sertifikat yang menyatakan status tertentu

    • KTUN Konstitutif adalah Keputusan yang menciptakan, mengubah, atau menghapuskan hubungan hukum yang sebelumnya tidak ada. Keputusan ini memiliki efek hukum langsung terhadap status hukum seseorang atau badan hukum. Contoh: pengangkatan dalam jabatan, pemberian izin usaha, dll

  2. Berdasarkan kebebasan bertindak

    • KTUN bebas adalah Keputusan yang didasarkan atas kebebasan bertindak dan memberikan kebebasan bagi pelaksananya untuk melakukan penafsiran atau kebijaksanaan. Contoh: SK pemberhentian PKS

    • KTUN terikat adalah Keputusan yang didasarkan pada kewenangan pemerintahan yang bersifat terikat, artinya Keputusan hanya melaksanakan ketentuan yang sudah ada tanpa ruang kebebasan bagi pejabat yang bersangkutan

  3. Berdasarkan dampak terhadap pihak yang dikenai

    • KTUN yang Memberi Beban (belastend beschikkingen) adalah keputusan yang memberikan kewajiban. Contoh: SK tentang pajak, retribusi.

    • KTUN yang Menguntungkan (begunstigend beschikkingen) adalah keputusan yang memberikan keuntungan bagi pihak yang dituju. Contoh: SK pemutihan pembayaran pajak yang telah kadaluwarsa

  4. Berdasarkan jangka waktu berlaku

    • KTUN Permanen adalah keputusan yang masa berlakunya untuk selama-lamanya, kecuali ada perubahan atau peraturan baru. Contoh: Sertifikat Hak Milik.

    • KTUN Sementara adalah keputusan yang memiliki jangka waktu berlaku tertentu.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

Dalam pembuatan dan pelaksanaan KTUN, pejabat administrasi negara harus berpegang pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014, AUPB meliputi :

  1. Asas Kepastian Hukum - Mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.

  2. Asas Kemanfaatan - Setiap keputusan dan/atau tindakan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan umum.

  3. Asas Ketidakberpihakan - Pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang tidak boleh diskriminatif.

  4. Asas Kecermatan - Keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan.

  5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan - Pejabat pemerintahan tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau golongan.

  6. Asas Keterbukaan - Bersifat terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

  7. Asas Kepentingan Umum - Mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

  8. Asas Pelayanan yang Baik - Memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara

Tidak semua keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat administrasi negara dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berdasarkan Pasal 2 huruf a UU PTUN, terdapat pengecualian yaitu "Keputusan Tata Usaha Negara yang merupakan perbuatan hukum perdata". Pengecualian ini menunjukkan bahwa ada batasan yang jelas mengenai jenis keputusan yang dapat diajukan ke PTUN.

Referensi

Hadjon, Philipus M. 2008. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Cetakan 10. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Marbun, S.F. 1998. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.

Marbun, S.F. 2015. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Revisi. Yogyakarta: FH UII Press.

Solechan, S. "Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pelayanan Publik." Administrative Law Journal, 2019.

Sukri, I.F. Konsep Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara: Menguji Asas Presumtio Iustae Causa dalam Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan 52 (1), 2023.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.