Jerat Hukum Cyberbullying
PIDANA


Pendahuluan
Di era digital, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan interaksi, tersembunyi ancaman yang serius, yaitu cyberbullying. Fenomena ini tidak lagi sekadar “iseng”, melainkan tindakan yang dapat merusak mental, reputasi, dan bahkan menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya. Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tindakan cyberbullying bukan hanya masalah etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Pembahasan
Definisi dan Bentuk Cyberbullying
Secara yuridis, tidak ada definisi tunggal untuk cyberbullying dalam perundang-undangan Indonesia. Namun, para ahli mendefinisikan cyberbullying sebagai:
Patchin dan Hinduja mendefinisikan "Cyberbullying adalah perilaku yang disengaja dan dilakukan secara berulang-ulang melalui media elektronik atau internet untuk menyakiti atau mengganggu individu lain."
Inti dari definisi ini: Mereka menekankan pada dua aspek kunci, yaitu niat yang disengaja dan tindakan yang berulang. Ini membedakannya dari insiden tunggal yang mungkin terjadi secara tidak sengaja. Media yang digunakan bisa berupa teks, email, atau media sosial.
Bill Belsey, seorang pendidik dan aktivis anti-bullying, mendefinisikan cyberbullying sebagai "penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung perilaku agresif, yang disengaja dan berulang-ulang, yang dilakukan oleh seorang individu atau kelompok terhadap orang lain yang tidak dapat membela diri dengan mudah."
Inti dari definisi ini: Belsey menambahkan unsur "ketidakseimbangan kekuatan" (imbalance of power). Artinya, pelaku memiliki kekuatan yang lebih besar (misalnya, secara teknologi, sosial, atau jumlah) dibandingkan korban, sehingga korban merasa sulit untuk melawan.
Hertz menggambarkan cyberbullying sebagai "bentuk penindasan atau kekerasan dengan mengejek, mengatakan kebohongan, menyebarkan rumor, atau melakukan ancaman melalui media elektronik seperti email, chat room, pesan instan, dan situs web (termasuk blog)."
Inti dari definisi ini: Hertz lebih spesifik dalam menyebutkan berbagai bentuk tindakan cyberbullying, mulai dari verbal (mengejek, berkata kasar) hingga penyebaran informasi palsu (fitnah dan rumor) yang semuanya dilakukan melalui perantara digital.
Willard membagi cyberbullying ke dalam beberapa kategori atau aspek, yang secara tidak langsung mendefinisikan apa saja yang termasuk dalam tindakan ini. Beberapa aspek yang ia sebutkan antara lain:
Flaming: Pertukaran pesan yang berisi kata-kata kasar dan marah.
Harassment: Mengirim pesan yang bersifat menyerang secara berulang-ulang.
Denigration: Mencemarkan nama baik seseorang dengan menyebarkan informasi palsu.
Impersonation: Menyamar sebagai orang lain untuk melakukan tindakan buruk.
Outing: Menyebarkan rahasia atau foto pribadi seseorang tanpa izin.
Inti dari definisi ini: Willard tidak memberikan satu definisi tunggal, melainkan mengkategorikan tindakan-tindakan spesifik yang merupakan manifestasi dari cyberbullying. Ini membantu kita mengidentifikasi berbagai bentuk perundungan siber.
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa cyberbullying adalah tindakan agresif, disengaja, dan berulang yang dilakukan melalui media elektronik dengan tujuan menyakiti atau mempermalukan korban yang memiliki posisi lebih lemah.
Menurut Williard, bentuk-bentuk cyberbullying, antara lain:
Flaming: Mengirim pesan yang berisi kata-kata kasar atau vulgar, tentang seseorang ke grup online atau kepada korban siber melalui email atau pesan teks lainnya. Flaming utamanya menggunakan bahasa yang kasar, tidak sopan, vulgar, penghinaan dan kadang-kadang ancaman.
Harassment: Berulang kali mengirim pesan ofensif atau menghina melalui email atau teks lainnya kepada seseorang.
Cyberstalking: Pelecehan online yang mencakup ancaman yang membahayakan, menakutkan, menyinggung, atau melibatkan pemerasan dengan memberikan komentar menyakitkan secara berulang-ulang.
Denigration (put-downs): Mengirim pernyataan berbahaya, tidak benar, atau kejam tentang seseorang atau memposting materi online semacam itu.
Masquerade/Impersonation: Berpura-pura menjadi orang lain dan mengirim atau memposting materi yang merusak reputasi korban siber.
Outing and Tricker: Mengungkapkan atau memposting informasi sensitif, pribadi atau memalukan tentang seseorang, termasuk meneruskan pesan atau gambar pribadi.
Exclusion: Secara kejam mengucilkan, mengabaikan, dan menghapus seseorang dari grup lain.
Dasar Hukum Cyberbullying di Indonesia
Meskipun istilah "cyberbullying" tidak ada dalam undang-undang, pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, kemudian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut adalah beberapa pasal yang dapat dikenakan:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat (4) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27A UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Pasal 27B ayat (1) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:
memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan urang, atau menghapuskan piutang
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 27B ayat (2) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
memberikan suatu barang yang sebagian atau selurhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 28 ayat (3) UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Pasal 29 UU ITE: Pasal ini melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain itu, beberapa pasal dalam KUHP juga dapat diterapkan, seperti Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, serta Pasal 433 UU 1/2023, meskipun penerapannya dalam konteks digital seringkali merujuk pada UU ITE yang lebih spesifik.
Penutup
Cyberbullying adalah kejahatan serius yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan prosedur yang ada, korban tidak perlu merasa sendirian dan berdiam diri. Penting untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menyadari bahwa setiap kata atau unggahan memiliki konsekuensi, baik sosial maupun hukum.
Referensi
Elentria Asalnajie, Yovita Bete, Maria Anjelika Manikin, Reginaldis Agustasari Labu, Stevanus Apriayanto Doa Tira, dan Yohanes Pemandi Lian. Bentuk-bentuk Cyberbullying di Indonesia. Innovative: Journal of Social Science Research 4 (4), 2024.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tjitjik Hamidah. (2018). Perilaku Cyberbullying: Bentuk dan Penyebabnya. Konsorsium Psikologi Ilmiah Nusantara. URL: https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/278-perilaku-cyberbullying-bentuk-dan-penyebabnya#:~:text=Bentuk%2Dbentuk%20Cyberbullying,%2C%20menyinggung%2C%20atau%20melibatkan%20pemerasan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.