Jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi

PIDANA

Insyirah Fatihah Hidayat

8/30/20258 min read

Pendahuluan

Korupsi merugikan keuangan dan perekonomian negara, menghambat pembangunan nasional, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Kerugian yang diakibatkan tidak hanya terbatas pada angka finansial, tetapi juga mencakup kerusakan sosial dan ekologis yang sulit dipulihkan. Pemerintah Indonesia mengundangkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperkuat dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). UU Tipikor merupakan hukum yang bersifat khusus, akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam hal penanganan tindak pidana korupsi.

Pembahasan

Tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor dapat dikategorikan ke dalam beberapa delik yang saling terkait. Namun, pada intinya, sebagian besar tindak pidana korupsi berakar dari dua delik utama yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

  1. Unsur-Unsur Pasal 2 UU Tipikor

    Pasal 2 ayat (1) mengatur delik korupsi dengan fokus pada perbuatan yang dilakukan secara "melawan hukum". Pasal ini berbunyi:

    "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...."

    Unsur-unsur dari pasal ini adalah sebagai berikut:

    • Setiap Orang: Subjek hukum tidak hanya terbatas pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi juga mencakup setiap individu atau korporasi.

    • Secara Melawan Hukum: Perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau norma-norma yang berlaku.

    • Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi: Perbuatan tersebut harus secara nyata atau berpotensi mengakibatkan pertambahan kekayaan bagi pelaku, orang lain, atau entitas hukum. Unsur ini dapat dibuktikan melalui pola hidup mewah atau perbandingan kekayaan sebelum dan sesudah perbuatan korupsi dilakukan.

    • Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara: Kerugian tidak harus terjadi secara nyata (aktual), melainkan cukup dengan adanya potensi kerugian.

    Pasal ini bahkan berpotensi dijatuhkan hukuman mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang.

  2. Unsur-Unsur Pasal 3 UU Tipikor

    Berbeda dengan Pasal 2 yang menekankan pada perbuatan melawan hukum, Pasal 3 berfokus pada "penyalahgunaan kewenangan".

    "Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,...."

    Unsur-unsur dari pasal ini meliputi:

    • Setiap Orang: Sama seperti Pasal 2, subjek hukumnya mencakup setiap orang.

    • Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi: Unsur ini disebut sebagai unsur batin yang menentukan arah dari perbuatan pelaku. Pelaku bertindak dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.

    • Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana yang Ada Padanya karena Jabatan atau Kedudukan: Ini adalah unsur krusial yang membedakan Pasal 3 dari Pasal 2. Penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi dengan cara melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

    • Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara: Sama seperti Pasal 2, kerugian tidak harus aktual, melainkan cukup berpotensi terjadi.

Kedua delik pokok ini menjadi dasar bagi penegakan hukum terhadap sebagian besar kasus korupsi, karena keduanya mencakup perbuatan yang secara langsung menyebabkan kerugian finansial bagi negara.

Klasifikasi dan Elaborasi Tujuh Kelompok Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan UU Tipikor, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang kemudian dikelompokkan ke dalam tujuh kategori utama.

  1. Korupsi yang Terkait dengan Kerugian Keuangan Negara

    Kelompok ini adalah inti dari tindak pidana korupsi yang merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Perbuatan ini terjadi ketika seseorang secara melawan hukum memperkaya diri atau orang lain, atau menyalahgunakan jabatan, yang pada akhirnya merugikan keuangan atau perekonomian negara. Contoh dari perbuatan ini adalah mark-up anggaran dalam sebuah proyek pemerintah, di mana seorang pegawai menaikkan harga dari yang seharusnya untuk mendapatkan selisih keuntungan.

    Pada kasus korupsi skala besar, dampak kerugiannya tidak hanya terbatas pada kerugian finansial langsung, tetapi juga merusak tatanan perekonomian dan ekologi. Hal ini terlihat jelas dari kasus-kasus mega-korupsi di Indonesia yang melibatkan kerugian triliunan rupiah.

  2. Korupsi yang Terkait dengan Suap-Menyuap

    Suap-menyuap adalah tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu dengan maksud agar seseorang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Kelompok ini mencakup suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pasal 5), suap kepada hakim atau advokat (Pasal 6), dan penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan (Pasal 12 huruf a, b, c, d), serta pemberian hadiah kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang (Pasal 13). Suap-menyuap dapat terjadi antara pegawai dengan pegawai, atau antara pegawai dengan pihak luar seperti swasta.

    Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dalam pengadaan proyek di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Contoh lain yang lebih merusak adalah kasus suap dalam pengisian jabatan di Kementerian Agama, di mana terjadi penangkapan terhadap RMY, HRS, dan MFQ yang terlibat dalam jual beli jabatan. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik suap tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak fundamental sistem meritokrasi dalam birokrasi. Ketika posisi strategis diisi oleh mereka yang membayar suap, bukan yang paling kompeten, maka integritas dan kualitas pelayanan publik akan runtuh. Hal ini menciptakan siklus korupsi di mana pejabat yang terpilih melalui suap cenderung melakukan korupsi lebih lanjut untuk "mengembalikan modal" mereka, yang pada akhirnya melemahkan efektivitas pemerintahan secara keseluruhan.

  3. Korupsi yang Terkait dengan Penggelapan dalam Jabatan

    Delik penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seorang pegawai negeri dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau memalsukan buku administrasi untuk kepentingan pribadi. Pasal-pasal yang mengatur delik ini adalah Pasal 8, 9, dan 10 UU Tipikor. Tindakan ini mencakup menggelapkan atau membiarkan uang atau surat berharga diambil oleh orang lain, serta merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, atau surat yang digunakan untuk pembuktian di muka pejabat yang berwenang.

    Dua contoh nyata yang dapat diuraikan adalah kasus penggelapan dana desa oleh mantan Kepala Desa (Kades) Makmur Gambut, H. Muhammad Abdusysyahid, yang divonis dua tahun penjara atas penyalahgunaan alokasi dana desa. Contoh lain adalah kasus teller bank BUMN yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp800 juta. Kedua kasus ini menggambarkan bagaimana penggelapan dalam jabatan dapat terjadi di berbagai tingkatan, dari pemerintah daerah hingga institusi keuangan milik negara.

  4. Korupsi yang Terkait dengan Pemerasan

    Pemerasan adalah tindakan seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Pasal yang mengatur delik ini adalah Pasal 12 huruf e, f, dan g UU Tipikor. Perbuatan ini memanfaatkan kekuasaan atau kedudukan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Sebagai ilustrasi, seorang pegawai yang seharusnya mengurus dokumen dengan tarif resmi, memaksa masyarakat untuk membayar lebih dengan ancaman dokumen mereka tidak akan diproses.

  5. Korupsi yang Terkait dengan Perbuatan Curang

    Delik perbuatan curang diatur dalam Pasal 7 UU Tipikor. Jenis korupsi ini dilakukan untuk kepentingan pribadi dan dapat membahayakan orang lain atau keselamatan negara. Contohnya meliputi kecurangan yang dilakukan oleh pemborong atau ahli bangunan saat membuat bangunan yang dapat membahayakan keamanan, atau kecurangan dalam pengadaan barang untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang.

  6. Korupsi yang Terkait dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

    Kelompok tindak pidana ini diatur dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Perbuatan ini terjadi ketika seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara secara sengaja dan langsung atau tidak langsung turut serta dalam kegiatan pengadaan, pemborongan, atau persewaan yang pada saat bersamaan ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Salah satu contohnya adalah ketika seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya dalam proses tender dan berupaya memenangkannya.

  7. Korupsi yang Terkait dengan Gratifikasi

    Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, dan lainnya, yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Delik ini diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C UU Tipikor. UU secara spesifik menganggap gratifikasi sebagai suap apabila pemberian tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

    Pasal 12B mengadopsi mekanisme "pembalikan beban pembuktian". Jika nilai gratifikasi mencapai atau lebih dari Rp10.000.000,00, maka penerima gratifikasi wajib membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap. Sebaliknya, jika nilai gratifikasi kurang dari Rp10.000.000,00, beban pembuktian bahwa pemberian tersebut adalah suap berada di tangan jaksa penuntut umum. Namun, ketentuan pidana gratifikasi tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

    Gratifikasi sering kali merupakan bentuk awal atau gerbang menuju suap yang lebih terstruktur. Pasal 12B adalah respons hukum yang cerdas terhadap modus operandi korupsi yang semakin terselubung. Dengan membalikkan beban pembuktian, negara secara efektif menempatkan tanggung jawab yang lebih besar pada pejabat publik untuk menjaga integritas dan transparansi. Mekanisme ini memaksa pejabat untuk menjadi lebih berhati-hati dalam menerima setiap pemberian, karena jika tidak dilaporkan, pemberian tersebut dapat dianggap sebagai suap. Ini adalah instrumen hukum yang sangat efektif dalam melawan korupsi modern.

Peran dan Kewenangan Lembaga Penegak Hukum

Penegakan hukum korupsi di Indonesia melibatkan tiga lembaga utama: Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Komisi Pemberantasan Korupsi: Didirikan pada tahun 2002, KPK memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kasus yang merugikan negara minimal Rp1.000.000.000,00 atau yang meresahkan masyarakat. KPK juga berfungsi sebagai trigger mechanism, yang memicu dan mengawasi kinerja lembaga penegak hukum lainnya, serta memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus yang sedang ditangani oleh Kepolisian atau Kejaksaan.

  • Kejaksaan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi. Kejaksaan juga memiliki peran sebagai penuntut umum dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

  • Pengadilan Tipikor: Perkara korupsi diperiksa, diadili, dan diputus secara khusus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan ini memiliki kekhususan, termasuk hakim yang terdiri dari hakim karier dan hakim ad hoc, serta proses persidangan yang diprioritaskan.

Strategi Pencegahan (Non-Penal) Pemerintah

Pemerintah menyadari bahwa penindakan hukum (represif) saja tidak cukup. Oleh karena itu, strategi pencegahan yang bersifat non-penal juga dijalankan secara masif. Salah satu inisiatif utama adalah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang diluncurkan oleh pemerintah untuk mengintegrasikan upaya pencegahan di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Stranas PK tahun 2023-2024 mencakup 15 aksi konkret, termasuk:

  • Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta untuk mengatasi tumpang tindih perizinan berbasis lahan.

  • Penguatan digitalisasi perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.

  • Peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

  • Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

  • Optimalisasi interoperabilitas data berbasis NIK.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan kombinasi sinergis antara pendekatan represif dan preventif. Keberhasilan penindakan hukum oleh KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan Tipikor memberikan efek jera yang penting, sementara inisiatif Stranas PK berupaya untuk menutup celah-celah sistemik yang memicu korupsi. Keberlanjutan perjuangan melawan korupsi sangat bergantung pada bagaimana kedua strategi ini dijalankan secara komplementer: penindakan membersihkan, dan pencegahan membangun fondasi untuk masa depan yang lebih bersih dan berintegritas.

Penutup

Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan kompleks dan multidimensi yang diatur oleh kerangka hukum khusus (UU Tipikor) dan memiliki spektrum perbuatan yang luas, tidak terbatas pada kerugian keuangan negara dan suap. Dari kerugian yang masif hingga delik yang memanfaatkan kewenangan dan kekuasaan, setiap jenis korupsi mengancam pembangunan dan kepercayaan publik. Dinamika penegakan hukum yang melibatkan peran sentral KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan Tipikor, dihadapkan pada tantangan yang signifikan, baik dari budaya korupsi yang mengakar maupun tekanan politik.

Referensi

Andreas Quinn Hartono Putra, Hermansyah, dan Hamdani. Analisis Kewenangan Institusi Pemerintahan yang Melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian). Nestor: Tanjungpura Journal of Law 1 (2), 2023.

Gisni Halipah, Aji Manggala Tirta, Muhammad Rizky Juniansyah, Muhamad Naza Surya, Airlangga, dan Deni Sepiyan. DInamika Korupsi dan Upaya Penanggulangannya di Indonesia: Kajian Hukum dan Sosial. Jurnal Serambi Hukum 15 (2), 2022.

Kadek Frediandrika Adnantara. Dinamika Penegakan Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang Tegas, Cepat, dan Tanggap dalam Pemberantasan Korupsi Tahun 2025. Jurnal Yustitia UNR 20 (1), 2025.

Nandha Risky Putra dan Rosa Linda. Korupsi di Indonesia: Tantangan Perubahan Sosial. Integritas: Jurnal Antikorupsi 8 (1), 2022.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Xaverly Claudio E. D. Kaparang. Sanksi Hukum Penggelapan dalam Jabatan Menurut Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lex Privatum 9 (13), 2021.

Yonta do Parapat, Katina Pakpahan, Satria Jaya Bukit, dan Afri Jansen Tarigan. Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Covid 19. Jurnal Esensi Hukum 2 (2), 2020.