Jenis-jenis Gugatan dalam Perdata

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

9/8/20254 min read

Pendahuluan

Gugatan merupakan salah satu instrumen dalam sistem peradilan perdata Indonesia yang memungkinkan para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah. Sebagai suatu tuntutan hak yang diajukan kepada pengadilan, gugatan berfungsi sebagai mekanisme perlindungan hukum bagi individu atau badan hukum yang merasa hak-haknya dilanggar oleh pihak lain. Dalam perkembangannya, sistem hukum perdata Indonesia mengenal berbagai jenis gugatan yang disesuaikan dengan karakteristik sengketa dan tujuan penyelesaiannya.

Pembahasan

Klasifikasi Gugatan dalam Hukum Acara Perdata

Berdasarkan landasan teoritis dan praktik peradilan di Indonesia, gugatan dalam hukum acara perdata dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori utama, yaitu:

  1. Gugatan Voluntair (Permohonan)

    Gugatan voluntair atau permohonan merupakan jenis perkara perdata yang tidak mengandung unsur sengketa di dalamnya. Karakteristik utama dari gugatan ini adalah bersifat sepihak (ex-parte) dan bertujuan untuk memperoleh penetapan atau kepastian hukum dari pengadilan tanpa melibatkan pihak lawan.

    Ciri-ciri Gugatan Voluntair:

    • Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata

    • Tidak terdapat sengketa dengan pihak lain

    • Tidak ada pihak yang berposisi sebagai tergugat

    • Para pihak disebut sebagai Pemohon dan Termohon (jika ada)

    • Putusan yang dikeluarkan berupa penetapan pengadilan

    Dasar Hukum:

    Gugatan voluntair diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa penyelesaian setiap perkara yang diajukan kepada badan-badan peradilan mencakup penyelesaian masalah yang berkaitan dengan yuridiksi voluntair.

    Contoh Kasus Gugatan Voluntair:

    • Permohonan pengangkatan anak

    • Permohonan penetapan ahli waris

    • Permohonan perubahan nama

    • Permohonan pengangkatan wali

    • Permohonan isbat nikah

    • Permohonan penetapan hak atas tanah

  2. Gugatan Contentiosa (Gugatan Sengketa)

    Gugatan contentiosa adalah perkara perdata yang di dalamnya terdapat sengketa antara dua pihak atau lebih. Jenis gugatan ini melibatkan konflik kepentingan yang memerlukan penyelesaian melalui putusan hakim.

    Karakteristik Gugatan Contentiosa:

    • Melibatkan minimal dua pihak yang bersengketa

    • Terdapat konflik kepentingan yang nyata

    • Para pihak berposisi sebagai Penggugat dan Tergugat

    • Bertujuan untuk menyelesaikan sengketa hak dan kewajiban

    • Putusan berupa penetapan yang mengabulkan atau menolak gugatan

    Jenis-jenis Gugatan Contentiosa:

    • Gugatan Wanprestasi

      Gugatan yang diajukan karena salah satu pihak tidak memenuhi prestasi dalam perjanjian atau kontrak. Berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata, wanprestasi timbul dari perjanjian yang telah ada sebelumnya antara para pihak.

    • Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

      Gugatan yang didasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata, diajukan ketika tergugat melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian tanpa adanya hubungan kontraktual sebelumnya.

    • Gugatan Sengketa Kepemilikan

      Gugatan untuk menentukan siapa pemilik sah dari suatu objek tertentu, seperti tanah, bangunan, atau aset lainnya.

    • Gugatan Ganti Rugi

      Gugatan yang diajukan untuk meminta kompensasi atas kerugian materiil atau immateriil yang ditimbulkan oleh pihak lain.

  3. Gugatan Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok)

    Gugatan perwakilan kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak dengan kesamaan fakta atau dasar hukum.

    Syarat-syarat Gugatan Class Action menurut PERMA No. 1 Tahun 2002:

    • Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri

    • Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang substansial

    • Terdapat kesamaan jenis tuntutan antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya

    • Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok

    Tahapan Gugatan Class Action:

    • Pengajuan berkas gugatan dengan memenuhi persyaratan

    • Proses sertifikasi oleh pengadilan

    • Pemberitahuan kepada anggota kelompok (notice)

    • Pemeriksaan pokok perkara

    • Pelaksanaan putusan dan distribusi ganti rugi

  4. Gugatan Legal Standing

    Gugatan legal standing merupakan perkembangan dalam hukum acara perdata Indonesia yang memungkinkan pihak tertentu untuk mengajukan gugatan atas nama kepentingan yang lebih luas, meskipun tidak mengalami kerugian secara langsung. Konsep ini berkembang terutama dalam kasus-kasus lingkungan hidup dan kepentingan publik.

    Karakteristik Legal Standing:

    • Penggugat tidak harus membuktikan kerugian langsung

    • Gugatan diajukan untuk kepentingan yang lebih luas

    • Sering digunakan dalam kasus lingkungan hidup

    • Memerlukan legitimasi khusus dari pengadilan

  5. Gugatan Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara)

    Citizen lawsuit adalah gugatan yang diajukan oleh warga negara untuk dan atas nama kepentingan keseluruhan warga negara atau kepentingan publik terhadap kelalaian penyelenggara negara.

    Karakteristik Citizen Lawsuit:

    • Penggugat adalah warga negara yang bertindak atas nama warga negara

    • Tergugat adalah penyelenggara negara atau pemerintah

    • Tidak memerlukan pembuktian kerugian materiil langsung

    • Bertujuan melindungi warga negara dari kelalaian negara

    • Tuntutan berupa perbaikan kebijakan, bukan ganti rugi

Dasar Hukum Gugatan Perdata

Sistem hukum acara perdata Indonesia masih menggunakan HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) sebagai dasar hukum utama, yang dipertahankan berdasarkan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945.

Syarat Formil dan Materiil Surat Gugatan

Syarat Formil Gugatan:

  • Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai kompetensi relatif

  • Ditandatangani oleh penggugat atau kuasa yang sah

  • Dibuat dalam jumlah rangkap sesuai kebutuhan

  • Disertai pembayaran panjar biaya perkara

Syarat Materiil Gugatan berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Rv:

  • Identitas Para Pihak (Comparitie): Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan tempat tinggal

  • Posita/Fundamentum Petendi: Dalil gugatan yang terdiri dari uraian fakta (feitelijke gronden) dan uraian hukum (rechtelijke gronden)

  • Petitum: Tuntutan yang diminta kepada pengadilan

Fundamentum Petendi dan Komponennya

Fundamentum petendi atau posita merupakan jantung dari surat gugatan yang berisi dalil yang menggambarkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Komponen Fundamentum Petendi:

  • Feitelijke Gronden (Dasar Fakta)

  • Kronologi peristiwa yang menimbulkan sengketa

  • Uraian sistematis tentang siapa, apa, kapan, dimana, dan bagaimana

  • Fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum

  • Rechtelijke Gronden (Dasar Hukum)

  • Hubungan hukum antara penggugat dan tergugat

  • Hubungan hukum antara penggugat dan objek gugatan

  • Pasal-pasal hukum yang dilanggar atau menjadi dasar tuntutan

Penutup

Sistem gugatan dalam hukum acara perdata Indonesia mengenal berbagai jenis yang diklasifikasikan berdasarkan ada tidaknya sengketa, jumlah pihak, dan kepentingan yang diwakili. Setiap jenis gugatan memiliki karakteristik, syarat, dan prosedur yang berbeda. Gugatan harus memenuhi syarat formil (administratif) dan materiil (identitas para pihak, posita/fundamentum petendi, dan petitum). Dasar hukum masih mengacu pada HIR dan RBg, diperkuat dengan PERMA untuk class action. Pemahaman yang baik terhadap jenis-jenis gugatan ini penting bagi masyarakat untuk memperoleh akses keadilan yang optimal sesuai karakteristik sengketa yang dihadapi.

Referensi

Asikin, Zainal. 2017. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Harahap, M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, Sudikno. 2013. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Projodikoro, Wirjono. 1981. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.

Sarwono. 2018. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yulia. 2018. Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press.