Jaminan Gadai Menurut BW

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

6/26/20253 min read

Definisi Gadai

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

Unsur definisi gadai menurut Pasal 1150 BW:

  1. Adanya penyerahan kekuasaan benda gadai;

  2. Penyerahan kekuasaan dilakukan oleh debitur atau oleh pihak lain atas nama debitur;

  3. Benda obyek gadai berupa benda bergerak (obyeknya harus benda bergerak karena terdapat penyerahan secara nyata);

  4. Kreditur pemegang gadai berhak mendapatkan pelunasan piutang terlebih dahulu daripada kreditur lain.

Sifat Jaminan Gadai

Dasar hukum sifat jaminan gadai, yaitu pada Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 BW. Adapun sifat jaminan gadai, yaitu:

  1. Bersifat accesoir, yaitu keberadaan gadai tergantung pada adanya perjanjian pokok, yaitu utang piutang (Pasal 1150 BW)

  2. Droit de suite, yaitu barang obyek gadai tetap atau terus mengikuti kepada siapapun obyek gadai berada (Pasal 1152 jo. 528 BW)

  3. Bersifat memaksa, yaitu adanya kewajiban penyerahan secara fisik obyek gadai (Pasal 1152-1153 BW)

  4. Individualiteit, yaitu benda gadai melekat secara utuh pada uangnya dan tidak dapat dibagi-bagi (ondeelbar) (Pasal 1160 BW)

  5. Totaliteit, yaitu hak gadai mengikuti segala ikutannya yang melekat dan menjadi satu kesatuan dengan benda

  6. Bersifat mendahului (droit de preference), yaitu hak gadai memberikan kedudukan diutamakan/didahulukan dalam pelunasan piutang dari hasil penjualan benda yang dijadikan jaminan (Pasal 1150 jo. 1133 BW)

  7. Bersifat terbatas (jura in re aliena), yaitu gadai hanya semata-mata ditujukan bagi pelunasan utang dan tidak memberikan hak kepemilikan penuh atas benda (Pasal 1154 BW)

Subjek Gadai

Subjek gadai terdiri atas 2 (dua) pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer).

  1. Pandgever (dapat berupa debitur atau pihak ketiga) adalah orang atau badan hukum yang memberikan jaminan dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga

  2. Pandnemer (sudah pasti kreditur) adalah orang atau badan hukum yang menerima gadai sebagai jaminan untuk pinjaman uang yang diberikannya kepada pemberi gadai (pandgever)

Objek Gadai

Berdasarkan ketentuan Pasal 1150 BW jo. Pasal 1152 ayat (1) BW, Pasal 1153 BW, dan Pasal 1158 ayat (1) BW, pada dasarnya semua benda bergerak dapat menjadi obyek hukum hak gadai. Benda bergerak yang dimaksud dapat berupa benda bergerak yang berwujud atau bertumbuh (lichamelijke) dan benda bergerak yang tidak berwujud atau bertumbuh (onlichamelijke) berupa piutang atau tagihan-tagihan dalam bentuk surat berharga.

Contoh benda bergerak yang lazim dijadikan agunan gadai, yaitu: barang perhiasan, barang kendataan, barang mesin, barang perkakas rumah tangga, hak tagihan atau piutang, dan surat-surat berharga.

Syarat Terjadinya Gadai

  1. Unsur 1

    Adanya perjanjian pemberian gadai (perjanjian gadai) antara pemberi gadai atau pandgever (debitur itu sendiri atau pihak ketiga) dan pemegang gadai (kreditur) atau pandnemer. Lebih lanjut, Pasal 1151 BW mengatur bahwa persetujuan gadai dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan pembuktian persetujuan pokoknya;

  2. Unsur 2

    Adanya penyerahan kebendaan yang digadaikan tersebut dari tangan debitur (pemberi gadai) kepada tangan kreditur (pemegang gadai). Kebendaan gadai harus berada dibawah penguasaan kreditur (pemegang gadai)

Hapusnya Gadai

BW tidak mengatur secara khusus terkait hapusnya gadai. Menurut Rachmadi Usman, gadai dapat hapus karena:

  1. Hapusnya perjanjian pokok (dapat berupa pelunasan, kompensasi, novasi, atau pembebasan utang)

  2. Lepasnya benda yang digadaikan dari penguasaan pemegang hak gadai (dapat berbentuk terlepasnya benda karena kelalaian, dilepaskannya benda gadai secara sukarela, atau hapusnya benda yang digadaikan)

  3. Terjadi pencampuran, dimana pemegang gadai sekaligus menjadi pemilik barang yang digadaikan

  4. Terjadinya penyalahgunaan barang gadai oleh kreditur pemegang gadai.

Referensi:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijke Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).

Usman, R. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.