Hukum Kepailitan: Pengertian, Dasar Hukum, Objek, Syarat, dan Asas
PERDATA


Pendahuluan
Hukum kepailitan adalah salah satu instrumen vital dalam ranah hukum perdata yang berfungsi sebagai mekanisme terstruktur untuk menyelesaikan utang-piutang. Secara historis, konsep kepailitan kerap disamakan dengan kebangkrutan, tetapi dalam konteks hukum modern Indonesia, kepailitan memiliki makna dan fungsi yang jauh lebih spesifik dan termaktub dalam kerangka hukum yang terperinci. Dasar kepailitan bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni Pasal 1131 dan Pasal 1132. Kedua pasal ini menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan debitur, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi utang-utangnya.
Pembahasan
Pengertian Kepailitan
Secara yuridis, pengertian kepailitan diatur secara eksplisit dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Secara sederhana, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Definisi ini menekankan konsep "sita umum" yang berarti seluruh aset milik debitur, tanpa terkecuali (kecuali yang diatur oleh undang-undang), berada dalam pengawasan dan kendali pihak lain untuk tujuan pemberesan utang. Hal ini berbeda dengan sita individual yang hanya mencakup aset tertentu yang dijaminkan atau menjadi objek sengketa.
Dalam praktik hukum, penting untuk membedakan antara istilah "pailit" dan "kepailitan." Pailit adalah kondisi atau status hukum seseorang atau entitas yang dinyatakan tidak mampu membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Sementara itu, kepailitan adalah keseluruhan proses hukum yang mencakup sita umum, pengurusan, dan pemberesan harta kekayaan debitur yang telah dinyatakan pailit.
Proses kepailitan melibatkan beberapa pihak kunci, antara lain:
Debitor Pailit: Individu atau badan usaha yang memiliki utang dan dinyatakan tidak mampu membayarnya melalui putusan pengadilan.
Kreditor: Pihak yang memiliki piutang atau tagihan kepada debitor. UU Kepailitan membedakan jenis kreditor, seperti Kreditor Separatis yang memiliki hak jaminan kebendaan (misalnya fidusia, hipotik) dan Kreditor Konkuren yang tidak memiliki jaminan kebendaan dan piutangnya bersifat umum.
Kurator: Balai Harta Peninggalan atau individu yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus dan membereskan seluruh harta Debitor Pailit.
Hakim Pengawas: Hakim yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengawasi seluruh jalannya proses kepailitan, termasuk tugas-tugas kurator.
Dasar Hukum Kepailitan
Dasar hukum utama yang mengatur kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UU 37/2024). Undang-undang ini mengatur terkait:
Syarat-syarat dan putusan pailit
Akibat kepailitan
Pengurusan harta pailit
Tata cara permohonan kepailitan
Tata cara pelaksanaan kepailitan
Tata cara penyelesaian kewajiban oleh kurator
Tata cara pembatalan perbuatan hukum oleh debitur
Tata cara pelaporan kepada pengadilan
Peran pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutuskan suatu permohonan kepailitan
Tugas dan peran hakim pengawas, kurator, pengurus, debitur
Perdamaian
Pencocokan piutang
Keadaan hukum debitur setelah pemberesan
Kepailitan harta peninggalan, dll.
Tujuan Utama
Kepailitan: Likuidasi dan pemberesan seluruh aset debitor untuk dibagikan kepada kreditor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Restrukturisasi utang debitor dengan memberikan moratorium pembayaran untuk mencapai kesepakatan damai dengan kreditor, dengan tujuan melanjutkan usaha.
Pengelolaan Harta Debitor
Kepailitan: Debitor kehilangan hak demi hukum untuk menguasai dan mengurus hartanya sejak putusan pailit diucapkan. Harta dikelola sepenuhnya oleh Kurator.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Debitor tetap memiliki hak untuk mengelola hartanya, namun di bawah pengawasan Pengurus yang diangkat oleh pengadilan.
Jangka Waktu Proses
Kepailitan: Tidak memiliki batas waktu penyelesaian yang pasti setelah putusan pailit diucapkan. Proses berlanjut hingga semua aset selesai dibereskan.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas, yaitu maksimal 270 hari sejak putusan PKPU Sementara diucapkan. Jika tidak tercapai perdamaian, debitor dapat dinyatakan pailit.
Pihak yang Mengurus
Kepailitan: Kurator yang bertugas mengurus dan membereskan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU): Pengurus yang bertugas mengawasi pengelolaan harta debitor dan memfasilitasi negosiasi perdamaian.
Syarat Permohonan dan Pihak yang Berwenang Mengajukan Kepailitan
Untuk dapat dinyatakan pailit, seorang debitor harus memenuhi dua syarat materiil yang diatur dalam Pasal 2 UU Kepailitan & PKPU. Syarat-syarat ini, yang menjadi dasar dari doktrin "pembuktian sederhana", adalah:
Debitor memiliki dua atau lebih kreditor.
Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
"Utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih" didefinisikan sebagai utang yang sudah jatuh tempo berdasarkan perjanjian, percepatan waktu penagihan, atau putusan pengadilan/arbitrase. Dengan kata lain, utang tersebut sudah dapat ditagih secara hukum tanpa memerlukan pembuktian tambahan.
UU Kepailitan & PKPU juga secara spesifik mengatur pihak-pihak yang berwenang mengajukan permohonan pailit :
Debitor sendiri.
Satu atau lebih kreditor.
Kejaksaan, jika permohonan diajukan demi kepentingan umum.
Lembaga-lembaga khusus untuk jenis debitor tertentu, seperti:
Bank Indonesia, khusus untuk debitor yang merupakan bank.
Menteri Keuangan, khusus untuk debitor yang merupakan perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khusus untuk debitor yang merupakan Perusahaan Efek, Bursa Efek, atau lembaga terkait pasar modal lainnya.
Asas-Asas dalam Hukum Kepailitan
Hukum kepailitan di Indonesia didasarkan pada beberapa asas, antara lain:
Asas Keseimbangan: Hukum kepailitan berupaya menciptakan keseimbangan antara hak-hak para kreditor untuk mendapatkan pembayaran utang dan hak-hak debitor untuk menyelesaikan kewajibannya secara proporsional. Filosofi ini juga bertujuan untuk memberikan penyelesaian yang adil dan bermanfaat. Asas ini juga berlaku untuk menyeimbangkan kepentingan antar kreditor yang berbeda.
Asas Keadilan (Paritas Creditorum): Asas ini menegaskan bahwa semua kreditor konkuren, yaitu mereka yang tidak memiliki jaminan kebendaan, memiliki hak yang setara dalam menerima pembayaran dari harta pailit. Pembagian hasil pemberesan harta pailit kepada mereka akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan besarnya piutang masing-masing.
Asas Kemandirian Kurator: Kurator, sebagai pihak yang ditunjuk pengadilan, harus bertindak secara independen dan tidak memihak. Kemandirian ini penting untuk menjamin objektivitas dan keadilan dalam mengurus harta pailit serta menghindari konflik kepentingan dengan debitor atau kreditor.
Objek Kepailitan dan Perlindungan Pihak Ketiga
Objek dari kepailitan adalah seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pailit diucapkan, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan. Konsep sita umum ini mencakup seluruh aset, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang dimiliki oleh debitor.
Namun, UU Kepailitan & PKPU juga memberikan pengecualian terhadap beberapa aset agar tidak termasuk dalam harta pailit, antara lain :
Harta bawaan suami atau istri dari perkawinan yang tidak memiliki persatuan harta.
Upah atau gaji dari pekerjaan debitor.
Benda-benda yang diperlukan untuk kesehatan dan kebutuhan sehari-hari debitor dan keluarga.
Konsep "sita umum" sering kali menimbulkan ketegangan dengan prinsip perlindungan hak kepemilikan individu, terutama pihak ketiga. Ada kalanya aset yang secara sah dimiliki oleh pihak ketiga, atau yang telah dialihkan oleh debitor sebelum putusan pailit, dapat masuk ke dalam daftar harta pailit. Untuk mengatasi potensi ketidakadilan ini, hukum kepailitan menyediakan mekanisme perlindungan yang kuat.
Salah satu mekanisme penting adalah Gugatan Actio Pauliana, yang diatur dalam Pasal 41 UU Kepailitan & PKPU. Gugatan ini memungkinkan Kurator, demi kepentingan harta pailit, untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor sebelum putusan pailit, apabila perbuatan tersebut terbukti merugikan kepentingan kreditor. Gugatan ini dapat diajukan jika dapat dibuktikan bahwa debitor dan pihak lawan mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Sebagai contoh, Kurator dapat membatalkan hibah atau penjualan aset yang dilakukan debitor secara tidak wajar.
Selain itu, pihak ketiga yang hartanya disita oleh Kurator secara keliru memiliki hak untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap daftar harta pailit. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga untuk mempertahankan hak kepemilikan mereka. Adanya mekanisme litigasi khusus ini menunjukkan bahwa proses kepailitan adalah sebuah forum yang kompleks, di mana berbagai sengketa antara debitor, kreditor, dan pihak ketiga diselesaikan secara terpusat di satu pengadilan.
Penutup
Hukum kepailitan di Indonesia, yang didasarkan pada UU Nomor 37 Tahun 2004, merupakan instrumen hukum yang kompleks dan dinamis. Laporan ini telah mengupas tuntas lima aspek fundamentalnya:
Pengertian: Kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitor, berbeda dengan istilah pailit yang merujuk pada kondisi hukum.
Dasar Hukum: UU No. 37 Tahun 2004 adalah landasan utama, yang berfungsi sebagai lex specialis dari ketentuan hukum perdata umum.
Syarat: Pengajuan permohonan kepailitan mengandalkan "pembuktian sederhana" yang mensyaratkan dua kreditor dan satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
Asas: Hukum ini dijalankan berdasarkan asas-asas keseimbangan, keadilan, dan kemandirian Kurator.
Objek: Objek kepailitan adalah seluruh kekayaan debitor, dengan pengecualian terhadap beberapa aset tertentu, dan dilengkapi dengan mekanisme perlindungan hukum bagi kreditor (Actio Pauliana) dan pihak ketiga (gugatan perlawanan).
Sebagai kesimpulan, hukum kepailitan memainkan peran yang krusial dalam ekosistem ekonomi. Meskipun dampak putusan pailit dapat sangat berat bagi debitor, keberadaan hukum ini sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, melindungi hak-hak kreditor, dan memastikan penyelesaian sengketa utang-piutang yang cepat dan efisien. Pergeseran fungsi hukum ini sebagai alat penagihan yang efektif memberikan tekanan bagi debitor untuk menjaga komitmen finansial mereka, sehingga berkontribusi pada stabilitas dan integritas sistem ekonomi secara keseluruhan.
Referensi
Brata Yoga Lumbanraja, Siti Malikhatun Badriyah, dan Irma Cahyaningtyas. Analisis Yuridis Kepailitan Harta Yang Ditinggalkan. Notarius 14 (1), 2021.
Hasanal Mulkan dan Serlika Aprita. Pertangungjawaban Pidana Kurator Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kaitannya Dengan Prinsip Independensi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. UNES Journal of Swara Justisia 7 (1), 2023.
Mouva Putri Ramadhita dan Rouli Anita Velentina. Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Objek Yang Dijadikan Harta Pailit. UNES Law Review 7 (2), 2024.
Munif Rochmawanto. Upaya Hukum dalam Perkara Kepailitan. Jurnal Independent 3 (2), 2015.
Ni Putu Ari Setyaningsih. Kedudukan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai SUbjek Hukum dalam Mengajukan Permohonan Pailit. Aktual Justice: Jurnal Ilmiah Magister Hukum 6 (2), 2021.
Rai Mantili dan Putu Eka Trisna Dewi. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang dalam Kepailitan. Jurnal Aktual Justice 6 (1), Juni 2021.
Safirah Maharani Putri dan Muhammad Rizal Rustam. Tinjauan Hukum Terhadap Jaminan Harta Pihak Ketiga dalam Kepailitan yang Dijadikan Harta Pailit Oleh Kurator. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial, dan Administrasi Negara 2 (1), 2025.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.