Hibah Tanah dari Orang Tua ke Anak Kandung
PERDATA


Hibah adalah suatu perjanjian menyerahkan sesuatu benda secara cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, guna keperluan yang menerima penyerahan itu. Dasar hukum hibah ada di Pasal 1666-1693 KUH Perdata.
Hibah dari orang tua ke anak kandung tidak dilarang, melainkan diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat untuk melakukan hibah, di antaranya:
Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup;
Hibah hanya dapat dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada, tidak boleh terhadap barang yang belum ada;
Hibah harus dilakukan dengan suatu Akta Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) khusus untuk hibah tanah dan bangunan.
Jadi berdasarkan ketiga syarat diatas, hibah tanah dari orang tua ke anak harus memperhatikan, di antaranya:
Orang tua pemberi hibah dan anak yang menerima hibah (para pihak) masih hidup;
Objek tanah yang akan dihibahkan benar milik dan atas nama orang tua/pemberi hibah, dilengkapi dengan bukti-bukti konkret;
Akta Hibah dibuat oleh PPAT bukan oleh Notaris.
Tak banyak dijelaskan, namun salah satu syarat tambahan dalam proses hibah adalah membayar pajak berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Syarat ini jarang dijelaskan karena umumnya pembayaran pajak ini merupakan syarat untuk melakukan Balik Nama Sertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun hal ini menjadi penting diketahui di awal, karena umumnya PPAT tidak berkenan membuat akta apabila BPHTB belum dilunasi.
Langkah-Langkah Hibah Tanah dan Bangunan dari Orang Tua ke Anak Kandung
1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
Pemberi Hibah (Orang Tua)
Fotokopi KTP dan KK;
Sertifikat hak atas tanah dan bangunan;
SPPT dan PBB tahun terakhir yang sudah lunas;
Surat keterangan tidak sengketa;
Surat keterangan waris (jika Sertifikat atas nama almarhum orang tua).
Penerima Hibah (Anak Kandung)
Fotokopi KTP dan KK;
Akta kelahiran (sebagai bukti hubungan keluarga).
2. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT
Dibuat oleh PPAT di wilayah tanah berada. Misalnya tanah di Kota Makassar, maka datanglah ke PPAT di Kota Makassar;
PPAT akan memeriksa dokumen dan membuat Akta Hibah;
Kedua pihak hadir dan menandatangani Akta dengan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Setelah menerima Akta Hibah oleh PPAT, selanjutnya bisa segera mengajukan Balik Nama Sertifikat di Kantor Pertanahan (BPN) agar sertifikat yang semula atas nama orang tua pemberi hibah bisa berubah menjadi atas nama anak kandung penerima hibah.