Hakim Langsung Tutup Sidang, Pengacara Nadiem Protes: Bagaimana Aturan Hukumnya?

NEWS

Leni Hardiani

7/3/20265 min read

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook bermula pada tahun 2020 ketika Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaksanakan Program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan laptop berbasis Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) dengan nilai anggaran sekitar Rp9,3 Triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Agung menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan kebijakan pengadaan, termasuk adanya perubahan hasil kajian tim teknis yang semula menyatakan Chromebook kurang layak digunakan di banyak wilayah Indonesia karena keterbatasan akses internet. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan perkara tindak pidana korupsi setelah ditemukan indikasi pengondisian spesifikasi teknis yang mengarah pada penggunaan Chromebook.

Seiring perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 karena diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengambilan kebijakan pengadaan Chromenook. Setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara. Pada 30 Juni 2026, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp1 Miliar serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar. Seusai pembacaan putusan, terjadi insiden ketika Majelis Hakim langsung menutup sidang tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Tindakan tersebut diproses oleh kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir yang menyatakan bahwa Terdakwa memiliki hak untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum atas putusan hakim. Protes tersebut bahkan diserta pernyataan “Yang Mulia, takut ya?”, setelahnya Majelis Hakim tetap meninggalkan ruang sidang tanpa mengindahkan keberatan dari pihak pembela. Peristiwa ini kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan pemenuhan hak-hak prosedural Terdakwa dalam persidangan pidana, meskipun setelahnya Nadiem menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  • Pasal 28D ayat (1): Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

  1. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  • Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  • Pasal 18 ayat (1)

  • a.perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

  • b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

  1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • Pasal 1 angka 20: Upaya Hukum adalah hak terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima Putusan Pengadilan yang berupa perlawanan, banding, dan kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.

  • Pasal 248: Semua Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

  • Pasal 249 ayat (3)

  • a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;

  • b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;

  • c. hak untuk dapat mengajukan grasi, dalam hal Terdakwa menerima putusan;

  • d. hak meminta diperiksa perkaranya di tingkat banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal Terdakwa menolak putusan; dan

  • e. hak untuk mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.

  • Pasal 285 ayat (2): Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (21).

Kebiasaan Persidangan di Indonesia

Dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, setelah Majelis Hakim membacakan putusan, lazimnya hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa, Penasihat Hukum, maupun Penuntut Umum untuk menyampaikan sikap terhadap putusan, seperti menerima, meyatakan pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding. Praktik tersebut telah menjadi kebiasaan dalam persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak para pihak dan untuk memastikan seluruh proses persidangan berlangsung secara terbuka, tertib, dan memberikan kepastian mengenai langkah hukum yang akan ditempuh. Namun, kebiasaan tersebut merupakan praktik yang berkembang di pengadilan tetapi tidak secara tegas diwajibkan dalam Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang hanya mengatur kewajiban Hakim untuk memberitahukan hak-hak Terdakwa setelah putusan diucapkan.

Idealnya dalam Persidangan

Idealnya, Majelis Hakim tetap memberikan kesempatan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk menyampaikan sikap terhadap putusan sebelum sidang ditutup, karena hal tersebut dapat meningkatkan transparansi dan menghindari timbulnya kesalahpahaman mengenai terpenuhinya hak-hak prosedural Terdakwa. Meskipun demikian, apabila Hakim telah memberitahukan hak-hak Terdakwa sesuai Pasal 249 ayat (3) KUHAP dan menjelaskan bahwa para pihak tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka penutupan sidang tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pelanggaran hukum acara. Dalam hal ini, hak Terdakwa untuk mengajukan Banding tetap terlindungi karena Pasal 285 ayat (2) KUHAP memberikan waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan diucapkan untuk mengajukan permohonan banding melalui Terdakwa atau Advokatnya.

Argumentasi Hukum

Dalam perspektif Hukum Acara Pidana, tindakan Majelis Hakim yang langusng menutup persidangan setelah membacakan putusan tidak serta-merta dapat dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini karena Pasal 249 ayat (3) KUHAP hanya mengatur kewajiban Hakim untuk memberitahukan hak-hak Terdakwa setelah putusan pemidaan diucapkan yaitu hak menerima atau menolak putusan, hak mempelajari putusan, hak mengajukan grasi apabila menerima putusan, serta hak mengajukan banding apabila menolak putusan. Ketentuan tersebut tidak mengatur secara eksplisit bahwa Hakim wajib memberikan kesempatan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya untuk menyampaikan sikap secara lisan di dalam persidangan sebelum sidang ditutup.

Dalam perkara Nadiem Anwar Makarim, Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa para pihak memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum apabila tidak sependapat dengan putusan yang dijatuhkan. Sehingga, hak Terdakwa untuk mengajukan Banding tetap terjamin sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHAP. Oleh karena itu, meskipun dalam praktik persidangan lazimnya Hakim meberikan kesempatan Terdakwa untuk menyatakan sikap menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding sebelum sidang ditutup, praktik tersebut merupakan kebiasaan dalam persidangan dan bukan kewajiban yang secara tegas diperintahkan oleh Pasal 249 ayat (3) KUHAP. Atas dasar ini, tindakan Majelis Hakim tidak dapat serta merta dinilai sebagai pelanggaran hukum acara, selama kewajiban untuk memberitahukan hak-hak Terdakwa telah dipenuhi dan hak para pihak untuk menempuh upaya hukum tetap dijamin oleh undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA

Aji Prasetyo. 2026. MA Respons Pernyataan PH Nadiem “Takut Ya?” Usai Hakim Tinggalkan Sidang. URL: https://www.hukumonline.com/berita/a/ma-respons-pernyataan-ph-nadiem-takut-ya-usai-hakim-tinggalkan-sidang-lt6a44e060740be/ . Hukum Online. Diakses Tanggal 1 Juli 2026.

Leni Wandira. 2026. Nadiem Makarim Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun. URL: https://nasional.kontan.co.id/news/nadiem-makarim-ajukan-banding-usai-divonis-10-tahun?source=home_terbaru . Kontan: Business News & Insight. Diakses Tanggal 1 Juli 2026.

Nur Khabibi. 2026. Penasihat Hukum Nadiem Protes ke Hakim Usai Sidang: Kenapa Buru-Buru yang Mulia?. URL: https://news.okezone.com/read/2026/06/30/337/3227418/penasihat-hukum-nadiem-protes-ke-hakim-usai-sidang-kenapa-buru-buru-yang-mulia-nbsp . Okezone.News. Diakses Tanggal 1 Juli 2026.

Pemerintah Indonesia. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 1999. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sekretariat Negara. Jakarta.

Pemerintah Indonesia. 2025. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sekretariat Negara. Jakarta.

Hukum Masa Depan