Hakim Harus Mendengarkan Kedua Belah Pihak

PERDATA

Abraham Johan Dumanauw

5/23/20251 min read

Dalam hukum acara perdata, terdapat asas yang sangat penting yaitu asas audi et alteram partem, yang berarti “dengarkan juga pihak yang lain”. Asas ini menegaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa, hakim wajib memberikan kesempatan yang seimbang kepada semua pihak untuk menyampaikan argumen, bukti, dan pembelaannya sebelum menjatuhkan putusan.

Asas ini menjamin bahwa:

• Tidak boleh ada putusan tanpa mendengar keterangan dari kedua belah pihak.

• Hakim harus bersikap netral dan hanya bisa memutus berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh secara sah dan terbuka di persidangan.

Tujuan asas ini:

• Menjamin proses persidangan yang adil dan transparan.

• Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak.

• Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Penerapan Dalam Praktik

Dalam praktik peradilan perdata, penerapan asas ini terlihat dalam hal-hal berikut:

• Pemanggilan para pihak secara sah dan patut sebelum sidang dimulai.

• Proses persidangan yang memberikan ruang bagi:

a. Penggugat menyampaikan gugatan.

b. Tergugat memberikan jawaban.

c. Kedua pihak menyampaikan replik, duplik, bukti, dan kesimpulan.

Bahkan jika satu pihak tidak hadir, hakim tetap harus memastikan bahwa pemanggilan dilakukan secara sah sebelum mengambil keputusan secara verstek.

Apabila asas ini diabaikan, akibat hukumnya bisa serius:

• Putusan dinilai cacat prosedur dan dapat dibatalkan.

• Pihak yang tidak diberi kesempatan membela diri bisa mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek.

•Merupakan alasan kasasi atau peninjauan kembali, karena telah terjadi pelanggaran terhadap asas peradilan yang adil.

Kesimpulan

Asas “hakim harus mendengarkan kedua pihak” adalah pilar utama dalam hukum acara perdata. Asas ini bukan hanya bentuk keadilan prosedural, tetapi juga menjadi syarat mutlak bagi sahnya sebuah putusan pengadilan. Dalam praktik, pelaksanaannya terlihat dari proses pemanggilan, jalannya sidang, dan pemberian hak jawab kepada semua pihak yang bersengketa. Tanpa penerapan asas ini, proses peradilan kehilangan integritasnya.