Hak Kekayaan Intelektual: Konsep, Jenis, dan Perlindungan Hukum di Indonesia

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

8/7/20257 min read

Pendahuluan

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu hal yang penting dalam pembangunan ekonomi dan kemajuan teknologi suatu bangsa. Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, perlindungan terhadap karya intelektual menjadi semakin penting mengingat potensi eksploitasi dan pembajakan yang dapat merugikan para pencipta dan inovator. Indonesia sebagai negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan HKI telah mengembangkan sistem hukum yang komprehensif untuk melindungi berbagai bentuk kekayaan intelektual.

Pentingnya pemahaman mengenai HKI tidak hanya terbatas pada kalangan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi pelaku usaha (bisnis), khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pelaku ekonomi kreatif. Dengan pemahaman yang baik mengenai HKI, para pencipta dan inovator dapat memperoleh perlindungan hukum yang optimal sekaligus memanfaatkan nilai ekonomi dari karya intelektual mereka.

Pembahasan

Definisi Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual secara sederhana dapat didefinisikan sebagai kekayaan tidak berwujud yang bersumber dari hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang kemudian menghasilkan suatu ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mempunyai nilai manfaat ekonomi. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan tidak berwujud (intangible) hasil olah pikir atau kreativitas manusia yang menghasilkan suatu ciptaan atau invensi di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mempunyai manfaat ekonomi.

HKI merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang dan merupakan konstruksi hukum terhadap perlindungan kekayaan intelektual sebagai hasil cipta karsa penemunya. HKI memberikan hak eksklusif bagi pencipta/penemu sebagai hasil aktivitas intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru.

HKI merupakan hak dengan karakteristik khusus dan istimewa karena hak tersebut diberikan oleh negara berdasarkan ketentuan undang-undang kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Konsep HKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual memerlukan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya sehingga perlu ada penghargaan dan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual tersebut.

Sejarah Perkembangan Hak Kekayaan Intelektual

  1. Perkembangan HKI di Dunia

    Sejarah HKI dimulai pada era kebangkitan industri (1400-1800) dengan peraturan perundang-undangan mengenai HKI yang pertama kali ada di Venice, Italia pada tahun 1470 yang menyangkut masalah paten. Pada tahun 1500-an, aturan-aturan di bidang paten mulai diadopsi oleh Kerajaan Inggris yang kemudian melahirkan hukum mengenai paten yang pertama yaitu Statute of Monopolies (1623).

    Di Amerika Serikat, undang-undang paten lahir pada tahun 1791. Pada tataran internasional, peraturan di bidang HKI pertama kali lahir pada tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention terkait paten, merek dagang, dan desain, kemudian disusul Perjanjian Berne Convention pada tahun 1886 untuk masalah hak cipta.

    Perkembangan signifikan terjadi dengan dibentuknya The United International Bureau for The Protection of Intellectual Property yang kemudian dikenal dengan nama World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai organisasi tingkat internasional di bawah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang khusus menangani masalah HKI.

  2. Perkembangan HKI di Indonesia

    Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak zaman Pemerintahan Kolonial Belanda. Pemerintah Kolonial Belanda mulai memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844, kemudian mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).

    Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888 dan anggota Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works sejak tahun 1914.

    Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pemerintah Indonesia kemudian mengundangkan UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek yang merupakan undang-undang Indonesia pertama di bidang HKI.

    Indonesia meratifikasi Konvensi Paris pada tanggal 10 Mei 1979 berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Pada tahun 1994, Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui UU No. 7 Tahun 1994 yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs).

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan sistem hukum Indonesia, terdapat tujuh jenis kekayaan intelektual yang dilindungi, yaitu: Paten, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  1. Hak Cipta

    Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak cipta melindungi ekspresi ide dalam bentuk karya orisinal, baik dalam bentuk tulisan, gambar, musik, atau produksi audiovisual lainnya. Contoh karya yang dilindungi hak cipta antara lain buku, lagu, karya seni, program komputer, dan film.

  2. Paten

    Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Penemuan baru yang memenuhi syarat kebaruan, inovasi, dan aplikasi industri memiliki hak paten. Paten biasanya memberikan hak eksklusif kepada pemegang paten untuk memproduksi, menggunakan, dan menjual penemuan tersebut selama jangka waktu tertentu, biasanya dua puluh tahun.

  3. Merek

    Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dibuat atau diperdagangkan oleh seseorang atau perusahaan. Merek dapat berupa kata, logo, desain, atau kombinasi keduanya, dan digunakan untuk membedakan barang atau jasa di pasar. HKI dalam bentuk merek dagang memberikan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

  4. Desain Industri

    Desain industri melindungi elemen visual produk industri, seperti bentuk, warna, dan pola yang dapat memberikan kesan estetika kepada pembeli. HKI dalam bentuk desain industri adalah hak hukum yang melindungi penampilan visual suatu produk yang dihasilkan melalui proses industri. Desain harus inovatif dan tidak boleh menyerupai desain sebelumnya.

  5. Rahasia Dagang

    Rahasia dagang melindungi informasi bisnis seperti formula produk, proses bisnis, atau strategi pemasaran yang harus dirahasiakan oleh pemiliknya. Contoh rahasia dagang antara lain formula minuman, resep makanan, atau algoritma perangkat lunak.

  6. Indikasi Geografis

    Indikasi geografis memberikan perlindungan terhadap produk-produk yang memiliki karakteristik khusus berdasarkan asal geografis tertentu. Tahun 2024 mencatat peningkatan permohonan indikasi geografis hingga 264,7% dengan 55 permohonan produk IG baru.

  7. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

    HKI Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu memberikan perlindungan hukum untuk desain tata letak dari sirkuit terpadu yang digunakan dalam pembuatan chip atau sirkuit terpadu. Desain tata letak tersebut mencakup pola-pola geometris dari susunan elemen-elemen yang membentuk sirkuit terpadu seperti transistor, resistor, dan kapasitor.

Fungsi dan Manfaat Hak Kekayaan Intelektual

  1. Perlindungan Hukum

    HKI memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pemilik karya intelektual. Dengan mendaftarkan hak kekayaan intelektual, pemilik mendapatkan hak eksklusif yang melindungi karya tersebut dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Perlindungan ini memberikan rasa aman karena ciptaan telah diakui dan dilindungi oleh hukum secara sah.

  2. Keuntungan Ekonomi

    HKI memberikan keuntungan ekonomi yang signifikan melalui berbagai mekanisme. Pemilik HAKI dapat menerima royalti dengan menjual lisensi penggunaan kepada pihak ketiga, yang dapat menghasilkan aliran pendapatan pasif. HAKI yang terdaftar, seperti paten dan merek dagang, dapat meningkatkan valuasi perusahaan dan menarik investor.

  3. Daya Saing Bisnis

    Melindungi karya dan inovasi melalui HKI memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Merek yang terdaftar dan desain produk yang unik membantu membedakan produk dari pesaing dan dapat menarik lebih banyak konsumen. HKI juga mendukung pengembangan merek yang kuat dan meningkatkan kepercayaan konsumen.

  4. Mendorong Inovasi dan Kreativitas

    HKI secara langsung mendorong inovasi dan pengembangan kreatif dengan memberikan insentif untuk berinovasi. Adanya perlindungan membantu mendorong individu dan perusahaan untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan karena mereka yakin akan mendapatkan kembali investasi mereka.

  5. Kontribusi terhadap Ekonomi Kreatif

    HKI berperan sebagai instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap inovasi dan kreativitas, sekaligus memungkinkan monetisasi yang berkelanjutan bagi para pelaku industri kreatif. Keberadaan HKI dapat menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif.

Pelanggaran HKI dan Sanksinya

  1. Jenis-jenis Pelanggaran HKI

    Pelanggaran HKI dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan karya secara keseluruhan, sebagian, hingga substansial tanpa izin. Empat jenis pelanggaran HKI yang paling umum adalah pelanggaran hak cipta, pelanggaran paten, pelanggaran merek dagang, dan pelanggaran desain industri.

    Contoh pelanggaran HKI yang sering terjadi antara lain: menggunakan gambar, merek dagang, logo, atau desain milik pihak ketiga tanpa izin; menjual produk yang mengandung merek dagang produk yang terdaftar tanpa izin; mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri; dan menggunakan karya untuk tujuan bisnis tanpa memperoleh lisensi dari pemilik hak cipta.

  2. Sanksi Hukum

    Pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran paten dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

    Pelanggaran merek dagang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sementara pelanggaran desain industri dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

  3. Kasus-kasus Pelanggaran HKI di Indonesia

    Beberapa kasus pelanggaran HKI yang pernah terjadi di Indonesia antara lain: penyalahgunaan merek dagang Louis Vuitton oleh pedagang lokal, pembajakan film "Pengabdi Setan" di situs streaming ilegal, plagiarisme buku "Laskar Pelangi", pemalsuan produk kecantikan MS Glow, dan peniruan logo Starbucks oleh kafe lokal.

Perkembangan Terkini dan Tantangan HKI

  1. Regulasi Terbaru

    Pemerintah Indonesia terus mengembangkan regulasi HKI untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. UU No. 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disahkan untuk mengoptimalkan sistem perlindungan paten di Indonesia.

    Perubahan penting dalam UU Paten yang baru meliputi perpanjangan masa tenggang (grace period), pemeriksaan substantif lebih awal, pemeriksaan substantif kembali (re-eksaminasi), dan kewajiban surat pernyataan pelaksanaan paten.

  2. Tantangan di Era Digital

    Era digital telah menghadirkan tantangan baru yang kompleks terhadap perlindungan HKI. Tantangan utama meliputi aspek hukum yang memerlukan adaptasi cepat terhadap peraturan dan kebijakan, tantangan teknis dalam pengembangan teknologi baru untuk pemantauan dan perlindungan HKI, serta tantangan etis terkait keseimbangan antara hak pencipta dan kebebasan berekspresi.

Penutup

Hak Kekayaan Intelektual merupakan instrumen hukum yang fundamental dalam melindungi hasil karya intelektual manusia dan mendorong inovasi serta kreativitas. Sistem HKI di Indonesia telah berkembang pesat sejak era kolonial hingga saat ini dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang komprehensif. Tujuh jenis HKI yang dilindungi di Indonesia memberikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi berbagai bentuk karya intelektual.

Manfaat HKI tidak hanya terbatas pada perlindungan hukum, tetapi juga memberikan keuntungan ekonomi, meningkatkan daya saing bisnis, dan mendorong inovasi. Namun, tantangan pelanggaran HKI masih menjadi permasalahan serius yang memerlukan penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.

Di era digital saat ini, perlindungan HKI menghadapi kompleksitas baru yang memerlukan adaptasi regulasi dan teknologi. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai HKI menjadi semakin penting bagi semua pihak, khususnya pelaku usaha dan ekonomi kreatif, untuk dapat memanfaatkan sistem perlindungan HKI secara optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Referensi

Fitika Andraini, et al. Persepsi Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Akademis: Studi Kasus Universitas Stikubank. Galuh Justisi 12 (1), Maret 2024.


Muhammad Djumhana. (2014). Hak Milik Intelektual Sejarah: Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Edisi 4. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Sudjana. (2021). Hak Kekayaan Intelektual (Edisi 2). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.

Suhaeruddin, Uha. Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan Hukum Dan Etika Dalam Perlindungan Karya Kreatif Dan Inovasi. Jurnal Hukum Indonesia 3 (3), Juli 2024.

Syafrinaldi, Fahmi dan M. Abdi Almaksur. (2008). Hak Kekayaan Intelektual. Pekanbaru: Suska Press.

Temmy Wijaya, Diky Zehru Zain & Khairul Anam. Kedudukan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Sistem Hukum Nasional. Legal Studies Journal, Universitas Nurul Jadid Paiton, 2024.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.