Hak Kebendaan dalam Hukum Perdata

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

8/6/20254 min read

Pendahuluan

Hak kebendaan merupakan salah satu konsep dalam hukum perdata Indonesia yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum berupa benda. Sebagai bagian integral dari hukum harta kekayaan, hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada pemiliknya atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun. Dalam sistem hukum perdata Indonesia, pengaturan mengenai hak kebendaan sebagian besar termuat dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek.

Pembahasan

Definisi Hak Kebendaan

Menurut ketentuan Pasal 499 KUH Perdata, benda didefinisikan sebagai "tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik". Definisi ini menunjukkan bahwa konsep benda dalam hukum perdata tidak hanya terbatas pada barang berwujud, tetapi juga mencakup hak-hak tertentu yang dapat dimiliki seseorang.

Berdasarkan pengertian benda tersebut, hak kebendaan (zakelijk recht) dapat didefinisikan sebagai hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Trisadini Prasastinah Usanti mendefinisikan hak kebendaan sebagai hak mutlak atas suatu benda dan merupakan hak perdata yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga.

Para ahli hukum memberikan definisi yang sejalan mengenai hak kebendaan. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan menyatakan bahwa hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapa pun juga. Menurut van Apeldoorn, hak-hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, dengan kekuasaan langsung berarti terdapat hubungan yang langsung antara orang yang berhak dan benda tersebut.

Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya "Mencari Sistem Hukum Benda Nasional" menjelaskan bahwa hak kebendaan merupakan keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subjek hukum) dengan benda (objek hukum), yang melahirkan berbagai hak kebendaan.

Karakteristik Hak Kebendaan

Hak kebendaan memiliki karakteristik atau ciri-ciri yang membedakannya dengan hak perorangan, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pertama, Hak yang Mutlak (Absolut)

Hak kebendaan merupakan hak yang mutlak, yaitu dapat dipertahankan terhadap siapa pun, tidak sekedar pada para pihak saja tetapi juga kepada pihak-pihak lain yang mungkin di kemudian hari ikut terkait di dalamnya. Karakteristik ini berbeda dengan hak perorangan atau hak relatif yang hanya bisa ditegakkan pada pihak tertentu saja.

Kedua, Zaaksgevolg atau Droit de Suite (Hak yang Mengikuti)

Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg atau droit de suite, artinya hak itu akan tetap mengikuti bendanya ke tangan siapa pun benda itu berada. Hak kebendaan melekat pada bendanya sehingga jika benda berpindah tangan, pihak yang menguasai benda tersebut wajib menghormatinya.

Ketiga, Asas Prioritas

Hak kebendaan berlaku asas prioritas, artinya hak kebendaan yang lahir terlebih dahulu akan diutamakan daripada yang lahir kemudian. Saat kelahiran hak memegang peranan penting, karena yang lahir lebih dahulu akan dibayar paling awal, sedang yang belakangan harus menunggu yang ada di depannya.

Keempat, Droit de Preference (Hak Didahulukan)

Hak kebendaan mempunyai droit de preference, yaitu adanya preferensi yang diatur dalam Pasal 1133 KUH Perdata, bahwa pihak yang memiliki hak kebendaan dalam hal pelunasan harus lebih didahulukan pembayarannya, terutama jika benda yang dijadikan objek hak tersebut laku dalam pelelangan.

Kelima, Dapat Dialihkan

Hak kebendaan dapat dialihkan kepada siapa pun, asalkan yang bersangkutan mempunyai kewenangan untuk itu. Hal ini sesuai dengan sifat hak kebendaan, sehingga para pihak tidak dapat menentukan lain bahwa hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Jenis-Jenis Hak Kebendaan

Hak kebendaan dalam sistem hukum Indonesia dapat dibedakan menjadi dua kategori utama:

Hak Kebendaan yang Memberikan Kenikmatan (Zakelijk Genotsrecht)

Jenis hak kebendaan ini memberikan kenikmatan bagi subjek hukum atas benda, yang terbagi menjadi dua sub-kategori:

  1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik sendiri, seperti:

    • Hak milik atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah

    • Hak penguasaan (bezit) atas benda bergerak

  2. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, seperti:

    • Bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah

    • Hak memungut hasil atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah

    • Hak pakai dan hak mendiami atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah

Hak Kebendaan yang Memberikan Jaminan (Zakelijk Zekerheidsrecht)

Jenis hak kebendaan ini bersifat memberikan jaminan atas pelunasan utang, yang meliputi:

  1. Gadai sebagai jaminan atas benda bergerak

  2. Hipotek (sekarang hak tanggungan) sebagai jaminan atas benda tidak bergerak

  3. Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah

  4. Fidusia sebagai jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud

Perbedaan Antara Hak Kebendaan dan Hak Perorangan

Perbedaan antara hak kebendaan dan hak perorangan dapat dijelaskan dalam beberapa aspek fundamental:

Sifat Hak

Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), artinya dapat dipertahankan terhadap siapa pun, sedangkan hak perorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat dipertahankan terhadap pihak tertentu.

Jangka Waktu

Hak kebendaan jangka waktunya tidak terbatas, sedangkan hak perorangan jangka waktunya terbatas.

Sifat Mengikuti (Droit de Suite)

Hak kebendaan mempunyai droit de suite (zaaksgevolg), artinya mengikuti bendanya di mana pun benda itu berada. Dalam hal ada beberapa hak kebendaan di atas suatu benda, maka kekuatan hak ditentukan berdasarkan urutan terjadinya (asas prioritas). Sedangkan pada hak perorangan, mana yang lebih dulu terjadi tidak dipersoalkan karena sama saja kekuatannya (asas kesamaan).

Wewenang yang Diberikan

Hak kebendaan memberikan wewenang yang sangat luas kepada pemiliknya. Hak ini dapat dijual, dijaminkan, disewakan, atau dapat dipergunakan sendiri. Sedangkan hak perorangan memberikan wewenang yang terbatas, di mana pemilik hak perorangan hanya dapat menikmati apa yang menjadi haknya dan hanya dapat dialihkan dengan persetujuan pemilik.

Sistem Gugatan

Pada hak kebendaan, seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak mengajukan gugatan terhadap siapa pun yang mengganggu haknya (gugat kebendaan). Sedangkan pada hak perorangan, gugatan hanya dapat diajukan terhadap pihak lawannya (gugat perorangan).

Hak untuk Didahulukan (Droit de Preference)

Hak kebendaan mengenal hak untuk didahulukan, yaitu seseorang yang memiliki hak kebendaan berhak memperoleh pemenuhan haknya lebih dahulu dibanding pihak lain. Sedangkan pada hak perorangan, pemenuhannya dilakukan secara proporsional.

Penutup

Hak kebendaan merupakan konsep dalam hukum perdata Indonesia yang memberikan kekuasaan langsung dan mutlak kepada pemiliknya atas suatu benda. Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan hak perorangan, terutama dalam hal sifat mutlak, droit de suite, asas prioritas, droit de preference. Jenis-jenis hak kebendaan terbagi menjadi dua kategori utama yaitu hak kebendaan yang memberikan kenikmatan dan hak kebendaan yang memberikan jaminan, masing-masing dengan fungsi dan tujuan yang berbeda dalam sistem hukum.

Referensi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Mariam Darus Badrulzaman. (2001). Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Alumni.

Muhammad Hafizh. Perlindungan Hak Kebendaan dalam Perspektif KUH Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Media Hukum 24 (2), 2017.

Siti Rokhmadiana. Unifikasi Hukum Kebendaan di Indonesia dalam Rangka Kepastian Hukum. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 18 (1), 2011.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. (1980). Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.

Trisadini Prasastinah Usanti. (2011). Hukum Kebendaan. Surabaya: Airlangga University Press.