Gugatan PKPU oleh PT Creative terhadap RAFI: Dinamika Bisnis dan Tinjauan Hukum
NEWS


Pendahuluan
PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI), perusahaan yang dikenal sebagai pengelola jaringan kuliner Kebab Baba Rafi, tengah menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure. Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 181/Pdt/Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Juni 2025.
Gugatan bermula dari fasilitas pembiayaan modal kerja berupa invoice financing senilai Rp2 miliar yang diberikan oleh PT Creative Mobile Adventure kepada RAFI. Pinjaman tersebut memiliki tenor dua bulan dengan bunga 4% per 60 hari dan jatuh tempo pada Maret 2025. RAFI mengalami keterlambatan pembayaran akibat penundaan pembayaran dari sejumlah pelanggan, sehingga kewajiban kepada PT Creative Mobile Adventure tidak dapat dipenuhi tepat waktu.
Pembahasan
Syarat Pengajuan PKPU
PKPU diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU merupakan mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi debitur dan kreditur untuk merundingkan restrukturisasi utang sebelum debitur dinyatakan pailit. Gugatan PKPU dapat diajukan oleh kreditur yang merasa haknya terancam akibat ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban tepat waktu. Selama proses PKPU, debitur masih dapat mengelola asetnya atas seizin pengurus dan tidak dapat dipaksa membayar utang, serta seluruh proses eksekusi ditangguhkan.
Syarat pengajuan PKPU antara lain:
Debitur memiliki lebih dari satu kreditur.
Debitur tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Pengajuan dapat dilakukan oleh debitur maupun kreditur.
Dalam kasus RAFI, PT Creative Mobile Adventure sebagai kreditur mengajukan permohonan PKPU karena RAFI dinilai gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah jatuh tempo.
Pandangan Hukum atas Gugatan PKPU RAFI
Legalitas Gugatan
Gugatan PKPU yang diajukan oleh PT Creative Mobile Adventure telah memenuhi unsur formil dan materiil sesuai ketentuan UU 37/2004, karena terdapat utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta hubungan hukum yang jelas antara kreditur dan debitur.
Dampak Hukum bagi RAFI
Perlindungan Sementara: Selama proses PKPU, RAFI mendapatkan perlindungan hukum berupa moratorium eksekusi dari kreditur lain, sehingga dapat fokus pada negosiasi restrukturisasi utang.
Kesempatan Restrukturisasi: RAFI dapat menawarkan rencana perdamaian kepada kreditur, misalnya berupa penjadwalan ulang atau pengurangan utang.
Risiko Pailit: Jika rencana perdamaian tidak disetujui kreditur mayoritas atau gagal direalisasikan, RAFI berpotensi dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Pandangan Praktik Bisnis
PKPU sebagai Instrumen Negosiasi: Dalam praktik, PKPU sering digunakan sebagai alat negosiasi antara debitur dan kreditur untuk mencari solusi terbaik, bukan semata-mata sebagai ancaman pailit.
Reputasi dan Kepercayaan Investor: Gugatan PKPU dapat memengaruhi reputasi perusahaan di mata investor dan mitra bisnis, meski manajemen RAFI menegaskan nilai pinjaman tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan perusahaan secara keseluruhan.
Pandangan Hukum: Proporsionalitas dan Itikad Baik
Dari perspektif hukum bisnis, gugatan PKPU terhadap RAFI menimbulkan pertanyaan tentang proporsionalitas dan itikad baik. Nilai utang yang relatif kecil dan pengakuan terbuka dari RAFI atas keterlambatan pembayaran menunjukkan adanya itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. RAFI juga telah menunjuk kuasa hukum dan menyatakan sedang mengupayakan perdamaian agar proses PKPU tidak berlanjut.
Jika perdamaian tercapai sebelum sidang PKPU dimulai, maka gugatan dapat dicabut atau dinyatakan tidak berlanjut. Hal ini sejalan dengan semangat PKPU sebagai instrumen penyelesaian utang secara damai, bukan sebagai alat tekanan semata.
Peluang Perdamaian
Kedua belah pihak, RAFI dan PT Creative Mobile Adventure, telah menjajaki upaya perdamaian. Jika tercapai kesepakatan, proses PKPU dapat dihentikan sebelum berlanjut ke tahap pailit. Hal ini menunjukkan bahwa PKPU bukan akhir dari segalanya, melainkan ruang dialog dan restrukturisasi.
Berita Terkini
PT Creative Mobile Adventure pada 10 Juli 2025 telah mengajukan permohonan pencabutan atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perkara No. 181/Pdt.Sus- PKPU /2025/PN Niaga Jkt.Pst. Setelah sebelumnya telah pada 4 Juli 2025 mendaftarkan permohonan PKPU terhadap Perseroan atas keterlambatan pembayaran fasilitas pembiayaan. Secara hukum, pencabutan permohonan PKPU sebelum sidang pertama menunjukkan bahwa proses belum memasuki tahap pemeriksaan. Hal ini memperkuat prinsip bahwa PKPU adalah instrumen preventif dan restoratif, bukan represif.
Penutup
Gugatan PKPU terhadap RAFI oleh PT Creative Mobile Adventure merupakan respons hukum atas wanprestasi pembayaran utang yang telah jatuh tempo. Secara hukum, PKPU memberikan ruang bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian dan menghindari pailit, selama ada itikad baik dan kesepakatan dengan kreditur. Bagi pelaku usaha, penting untuk memahami bahwa PKPU adalah mekanisme legal yang dapat menjadi solusi win-win, asalkan dimanfaatkan secara proporsional dan transparan dalam negosiasi bisnis.
Referensi
Abdul Latif. (2025). Emiten Kebab Baba Rafi (RAFI) Terseret Gugatan PKPU, Utangnya Capai Rp 2 Miliar. Kumparan Bisnis. URL: https://kumparan.com/kumparanbisnis/emiten-kebab-baba-rafi-rafi-terseret-gugatan-pkpu-utangnya-capai-rp-2-miliar-25RABNmDcHE/full. Diakses pada 13 Juli 2025.
Agustinus Rangga Respati dan Aprillia Ika. (2025). Kebab Baba Rafi (RAFI) Dihantam Gugatan Utang, Apa Dampaknya ke Bisnis?. Kompas. URL: https://money.kompas.com/read/2025/07/11/140658226/kebab-baba-rafi-rafi-dihantam-gugatan-utang-apa-dampaknya-ke-bisnis. Diakses pada 13 Juli 2025.
Andi Hidayat. (2025). Kebab Baba Rafi Terlilit Pinjol Rp 2 Miliar, Kini Digugat PKPU. Detik.com. URL: https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8007500/kebab-baba-rafi-terlilit-pinjol-rp-2-miliar-kini-digugat-pkpu. Diakses pada 13 Juli 2025.
IPOTNEWS. (2025). Creative Mobile Adventure Cabut Gugatan PKPU Terhadap RAFI. IndoPremier. URL: https://www.indopremier.com/ipotnews/newsDetail.php?jdl=Creative_Mobile_Adventure_Cabut_Gugatan_PKPU_Terhadap_RAFI&news_id=201350&group_news=IPOTNEWS&taging_subtype=STOCK&name=&search=y_general&q=RAFI&halaman=1. Diakses pada 13 Juli 2025.
Miftahol Umar. (2025). Gugatan PKPU PT Sari Kreasi Boga, Apakah Reputasi Eko Pujianto di Mata Investor Terguncang?. Radio Republik Indonesia. URL: https://www.rri.co.id/daerah/993088/gugatan-pkpu-pt-sari-kreasi-boga-apakah-reputasi-eko-pujianto-di-mata-investor-terguncang. Diakses pada 13 Juli 2025.
Ruliza Wardatul ‘Uzma. Imlikasi Hukum Terhadap Putusan PKPU Analisis Putusan Nomor 188K/Pdt.Sus-Pkpu/2013. Mahkamah: Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2, 2025.
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.