Eksaminasi Perkara

PIDANA

Insyirah Fatihah Hidayat

9/12/20256 min read

Pendahuluan

Eksaminasi perkara merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara yang dilakukan sebagai upaya pengujian dan evaluasi terhadap kinerja penegak hukum. Konsep ini telah lama dikenal dalam sistem hukum Indonesia, bahkan sejak tahun 1967 telah diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1967. Eksaminasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kapasitas penegak hukum. Melalui eksaminasi, masyarakat memiliki akses untuk mengevaluasi kualitas putusan pengadilan dan memastikan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Pembahasan

Eksaminasi berasal dari bahasa Belanda "examineren" atau dalam bahasa Inggris "examination" yang secara harfiah berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam konteks hukum, eksaminasi dapat diartikan sebagai pemeriksaan, penilaian, atau pengujian terhadap produk hukum, khususnya putusan pengadilan dan berkas perkara. Definisi yang lebih komprehensif diberikan dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993 yang menyatakan bahwa eksaminasi merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap Jaksa atau Penuntut Umum.

Eksaminasi sering pula disebut dengan "legal annotation", yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa. Terminologi ini lebih menghormati independensi putusan pengadilan sambil tetap memungkinkan adanya evaluasi kritis terhadap pertimbangan hukum yang digunakan.

Dalam perspektif yang lebih luas, eksaminasi merupakan salah satu bentuk mekanisme pengawasan penegak hukum melalui pemeriksaan produk yang dihasilkan penegak hukum tersebut. Pengertian eksaminasi sendiri menurut Kamus Oxford adalah "Inspection of something to if it works properly" yang berarti pemeriksaan terhadap sesuatu untuk memastikannya berfungsi dengan baik atau sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Tujuan dan Maksud Eksaminasi Perkara

Eksaminasi perkara memiliki tujuan yang multidimensional, baik dari aspek pengawasan, pembinaan, maupun peningkatan kualitas sistem peradilan. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993, maksud dari eksaminasi adalah untuk memantapkan pelaksanaan tugas yang dilakukan setiap Jaksa atau Penuntut Umum, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan teknis yuridis serta administrasi perkara dalam melaksanakan tugas penyelesaian perkara pidana, dan membina serta menumbuhkan rasa tanggung jawab setiap Jaksa atau Penuntut Umum agar dapat menjadi profesional yang mandiri dan percaya diri.

Dari perspektif yang lebih luas, tujuan eksaminasi adalah untuk meningkatkan profesionalisme baik dari segi teknis yuridis maupun administrasi perkara dalam menerapkan hukum materiil dan hukum formil. Eksaminasi juga bertujuan untuk mendapatkan bahan masukan berupa fakta dan data pelaksanaan hukum materiil dan hukum formil melalui tindakan penelitian dan penilaian terhadap kegiatan yang dilakukan penegak hukum tentang kemungkinan adanya kekurangan sempurnaan atau kelemahan yang bersifat teknis yuridis dan administrasi perkara.

Tujuan eksaminasi secara umum adalah untuk menilai kualitas putusan hakim dalam suatu persidangan, baik dalam konteks materiil maupun prosedur hukum acaranya atau formil. Eksaminasi dapat pula berfungsi sebagai medium untuk melihat kualitas penegak hukum, misalnya dalam pembuatan surat dakwaan, proses pembuktian, hingga tuntutan kepada terdakwa.

Jenis-Jenis Eksaminasi Perkara

Sistem eksaminasi perkara di Indonesia mengenal beberapa jenis eksaminasi berdasarkan ruang lingkup, objek, dan pelaksanaannya. Klasifikasi ini penting untuk memahami mekanisme pengawasan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan konteks perkara.

  1. Eksaminasi Umum dan Eksaminasi Khusus

    Berdasarkan ruang lingkup dan objek pemeriksaannya, eksaminasi dibedakan menjadi dua jenis utama. Eksaminasi umum adalah penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang telah selesai ditangani oleh Jaksa atau Penuntut Umum dan sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Jenis eksaminasi ini bersifat rutin dan dilakukan secara berkala untuk mengevaluasi kinerja penegak hukum secara umum.

    Sementara itu, eksaminasi khusus adalah tindakan penelitian dan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat atau perkara lain yang menurut penilaian pimpinan perlu dilakukan eksaminasi, baik terhadap perkara yang sedang ditangani maupun yang telah selesai ditangani dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Eksaminasi khusus biasanya dilakukan terhadap perkara-perkara yang kontroversial atau mendapat sorotan publik.

  2. Eksaminasi Internal dan Eksaminasi Publik

    Dari segi pelaksanaannya, eksaminasi dapat dibedakan menjadi eksaminasi internal dan eksaminasi publik. Eksaminasi internal adalah eksaminasi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi dalam sistem peradilan, seperti yang diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 1967. Eksaminasi ini dilakukan secara bertingkat, dimana putusan tingkat pertama dieksaminasi oleh Pengadilan Tingkat Banding dan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, sedangkan putusan tingkat banding dieksaminasi oleh Mahkamah Agung.

    Eksaminasi publik merupakan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga akademik terhadap putusan-putusan pengadilan yang dianggap kontroversial atau bermasalah. Eksaminasi publik ini muncul sebagai respon terhadap keterbatasan mekanisme pengawasan internal dan kebutuhan akan transparansi yang lebih besar dalam sistem peradilan.

Mekanisme dan Prosedur Eksaminasi Perkara

Pelaksanaan eksaminasi perkara mengikuti mekanisme yang terstruktur dan sistematis untuk memastikan objektivitas dan validitas hasil evaluasi. Prosedur eksaminasi bervariasi tergantung pada jenis eksaminasi yang dilakukan dan lembaga yang melaksanakannya.

  • Prosedur Eksaminasi Umum

    Untuk eksaminasi umum di lingkungan kejaksaan, mekanisme pelaksanaannya diatur secara detail dalam Keputusan Jaksa Agung. Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri wajib mengirim ke Kejaksaan Tinggi 3 (tiga) berkas perkara pidana umum dan 3 (tiga) berkas pidana khusus yang telah ditangani atau telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh masing-masing jaksa untuk dieksaminasi.

    Dalam lingkungan peradilan, eksaminasi dilakukan secara bertingkat sesuai dengan hierarki pengadilan. Objek eksaminasi adalah 3 (tiga) putusan perkara perdata dan 3 (tiga) putusan perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berkas-berkas ini dipilih khususnya putusan-putusan dimana dimuat pertimbangan-pertimbangan yang terperinci untuk dapat dinilai lebih lanjut.

  • Prosedur Eksaminasi Elektronik (E-Eksaminasi)

    Perkembangan teknologi telah memungkinkan pelaksanaan eksaminasi secara elektronik, khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Mekanisme e-eksaminasi dimulai dengan mengambil data hakim yang akan dieksaminasi, memilih berkas perkara yang disidangkan oleh hakim yang bersangkutan, dan memilih hakim tinggi eksaminator dengan ketentuan 3 orang hakim tinggi dari Pengadilan Tinggi Agama yang berbeda.

    Proses selanjutnya meliputi penetapan jadwal eksaminasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, kemudian memberitahukan kepada hakim yang berkas perkaranya akan dieksaminasi dan hakim tinggi eksaminator. Hakim yang perkaranya akan dieksaminasi diperintahkan untuk mengupload berkas perkara melalui aplikasi e-eksaminasi, sementara hakim tinggi yang telah ditunjuk melakukan eksaminasi berkas perkara melalui aplikasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Indikator Penilaian dalam Eksaminasi

Dalam proses eksaminasi, terdapat beberapa indikator penting yang menjadi fokus penilaian. Di lingkungan Peradilan Agama, ada 6 (enam) hal penting dalam penilaian eksaminasi yang menjadi indikator kualitas putusan hakim, yaitu penerapan hukum materiil, penerapan hukum formil, penerapan administrasi persidangannya, minutasi atau pemberkasan, penerapan asas cepat sederhana dan biaya ringan, serta manajemen penyelesaian perkara.

Sementara itu, indikator yang semestinya digunakan dalam proses eksaminasi meliputi kesesuaian putusan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, kepatuhan terhadap struktur dan format penyusunan putusan, serta konsistensi antara fakta persidangan dan isi putusan hakim. Untuk aspek substansi pertimbangan hukum, terdapat pandangan bahwa aspek ini sebaiknya tidak menjadi objek penilaian dalam eksaminasi untuk menjaga independensi hakim.

Manfaat dan Kegunaan Eksaminasi Perkara

Eksaminasi perkara memberikan manfaat yang signifikan bagi berbagai pemangku kepentingan dalam sistem peradilan. Dampak paling langsung dari eksaminasi adalah meningkatnya kualitas putusan hakim melalui evaluasi yang sistematis dan mendalam. Hakim mendapat umpan balik yang konstruktif mengenai kekurangan atau kelemahan dalam putusannya, sehingga dapat melakukan perbaikan di masa mendatang.

  • Manfaat bagi Lembaga Peradilan

    Dari perspektif kelembagaan, eksaminasi dapat digunakan oleh Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas hakim. Hasil eksaminasi menjadi bahan evaluasi yang objektif untuk menilai kompetensi dan profesionalisme hakim dalam menangani perkara. Eksaminasi juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kualitas putusan hakim, dimana tim eksaminasi akan memeriksa apakah putusan telah memenuhi standar formal maupun materiil yang ditetapkan.

    Eksaminasi setidaknya memiliki dua tujuan utama, yaitu sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan serta sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam promosi dan mutasi hakim. Mekanisme ini membantu lembaga peradilan dalam mengidentifikasi hakim-hakim yang memerlukan pembinaan khusus atau sebaliknya, hakim-hakim yang layak untuk dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi.

  • Manfaat bagi Penegak Hukum Lainnya

    Penilaian tim eksaminasi juga dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum lainnya, baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memperbaiki surat dakwaan, mekanisme pembuktian, dan tuntutan pada masa yang akan datang. Eksaminasi memberikan pembelajaran berharga mengenai kelemahan-kelemahan dalam proses penegakan hukum yang dapat diperbaiki.

    Secara langsung atau tidak langsung, eksaminasi publik dapat mempengaruhi secara positif dan secara moral terhadap peningkatan kualitas kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Hasil eksaminasi juga bisa dijadikan dasar atau acuan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik dan berwibawa di masa yang akan datang.

  • Manfaat bagi Masyarakat dan Akademisi

    Hasil eksaminasi dapat meningkatkan pemahaman dan pembelajaran hukum masyarakat terhadap perkara yang menarik perhatian. Melalui eksaminasi publik, masyarakat memperoleh akses untuk memahami aspek-aspek teknis yuridis dalam suatu perkara dan mengevaluasi apakah putusan telah mencerminkan rasa keadilan.

    Bagi dunia akademik, hasil eksaminasi menjadi bahan kajian yang dapat dijadikan bahan ajar terutama di Fakultas Hukum. Eksaminasi juga mendorong para akademisi untuk melakukan penelitian lebih lanjut tentang kualitas sistem peradilan dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Penutup

Eksaminasi perkara berfungsi sebagai mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap kualitas putusan serta kinerja penegak hukum. Melalui eksaminasi, dapat dilakukan evaluasi sistematis terhadap penerapan hukum materiil dan formil dalam penanganan perkara, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan profesionalisme dan integritas sistem peradilan.

Implementasi eksaminasi perkara memberikan manfaat multidimensional bagi berbagai pemangku kepentingan. Bagi lembaga peradilan, eksaminasi berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan pembinaan yang membantu meningkatkan kualitas putusan hakim. Bagi penegak hukum lainnya, hasil eksaminasi memberikan pembelajaran berharga untuk memperbaiki kinerja dalam penanganan perkara. Sementara bagi masyarakat dan akademisi, eksaminasi menjadi sarana untuk memahami dan mengevaluasi kualitas sistem peradilan.

Eksaminasi perkara bukan sekedar mekanisme teknis pengawasan, tetapi merupakan manifestasi dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Keberhasilan implementasi eksaminasi akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dan pada akhirnya berkontribusi pada terciptanya supremasi hukum yang sesungguhnya di Indonesia.

Referensi

Adjadan, Aprinanto W. Eksaminasi Publik dalam Rangka Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Bertanggungjawab. Jurnal Lex et Societatis 7 (5), 2019.

Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP/033/JA/3/1993 tentang Eksaminasi Perkara.

Prakoso, Djoko. Surat Dakwaan Tuntutan Pidana dan Eksaminasi Perkara Didalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1997.

Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. 2018. Panduan Pemantauan Persidangan. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1967 tentang Eksaminasi, Laporan Bulanan dan Daftar Banding.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1974 tentang Syarat-syarat yang Harus Dilengkapi untuk Pengusulan Kenaikan Pangkat bagi Para Hakim.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.