Demi menjawab kebutuhan akan profesi Auditor Hukum, Justitia Training Center bekerjasama dengan Perkumpulan Ahli Profesional Hukum Indonesia (PAPHI) dan Perkumpulan Auditor Hukum Nasional (PAHN) mempersiapkan Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum yang bertujuan agar peserta pelatihan mampu memahami kebijakan hukum nasional terkait kepatuhan pelaksanaan hukum, peran auditor hukum, tahapan dan proses audit hukum baik bagi badan public (penyelenggara negara), badan hukum, dan badan usaha, hingga teknik penyusunan laporan audit hukum. Setelah mengikuti rangkaian pelatihan yang diampu oleh para narsumber yang merupakan ahli dan praktisi di bidangnya, selanjutnya Peserta akan mengikuti Uji Sertifikasi yang diselenggarapak oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Indonesia yang sidah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan dan Sertifikasi Auditor Hukum

Garis Besar Materi

Materi yang dibahas dalam Pelatihan ini meliputi:

  1. Pengantar Audit Hukum

  • Kebijakan Pembinaan Hukum Nasional tentang Audit Hukum

  • Ruang Lingkup Audit Hukum

  • Tujuan dilakukannya Audit Hukum

  • Tugas dan Tanggungjawab Auditor Hukum

  • Peranan Auditor Hukum

  • Jenis-Jenis Audit Hukum: Sebagian, Menyeluruh, dan Forensik

  1. Kode Etik Profesi Auditor Hukum

  2. Metode Investigasi, Inventarisasi dan Eksplorasi Dokumen dalam Audit Hukum

  3. Audit hukum Terhadap

  • Badan Publik (Penyelenggara Negara)

  • Badan Hukum

  • Badan Usaha

  1. Tahapan dan Proses Audit Hukum:

  • Perencanaan,

  • Pengumpulan Data dan Informasi,

  • Analisis data Informasi,

  • Penyusunan Laporan

  1. Teknik Menyusun Opini dan Rekomendasi Hukum

  2. Legal Reasoning dalam Audit Hukum

  3. Teknik Penyusunan Laporan Hasil Audit Hukum

  4. Simulasi (Studi Kasus)

Tujuan dan Manfaat Pelatihan

Adapun tujuan dan manfaat pelatihan ini adalah agar:

  1. Peserta Memahami Kebijakan Nasional dalam Pelaksanakan Hukum

  2. Peserta Memahami Ruang Audit Hukum dan Ruang Lingkupnya

  3. Peserta Memahami dan mampu mengimplementasikan Kode Etik Profesi Auditor Hukum

  4. Peserta Memahami Teknik Melakukan Investigasi, Inventarisasi dan Eksplorasi Dokumen dalam Audit Hukum

  5. Peserta Memahami Tahapan dan Proses Audit Hukum

  6. Peserta Memahami Teknik Analisis dan Evaluasi dalam Penyusunan Audit Hukum

  7. Peserta Memahami konsepsi kepatuhan dan mekanisme audit hukum terhadap badan publik (penyelenggara negara), badan hukum, dan badan usaha

  8. Peserta Mampu Menguasai Legal Reasoning dalam audit hukum

  9. Peserta Memahami Teknik Menyusun Kertas Kerja: Rancangan Program Kerja Audit Hukum

  10. Peserta Memahami Struktur dan Anatomi Audit Hukum

  11. Peserta mampu menyusun Laporan Hasil Audit Hukum

Narasumber

Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LLM., PhD.

Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MM.

Assoc. Prof. Dr. Chandra Yusuf, SH., LLM., MBA., MMgt.

Dr. Diani Sadiawati, SH., LLM.

I Made Andhika Darma Perkasa, SE., SH., MKn., CLA.

Ojak Situmeang, SH., MH., CLA., CPCLE., CMed.

Andriansyah Tiawarman K., SH., MH., CCD., CMLC., CTLC., CLA., CMed., ACIArb.

Fasilitas Pelatihan

  • Modul Pelatihan

  • Alat Tulis

  • Merchandise

  • Sertifikat Pelatihan

    (untuk syarat mengikuti uji sertifikasi)

  • Sertifikat Kompetensi

    (bagi yang mengikuti Uji Sertifikasi dan dinyatakan KOMPETEN)

Audit Hukum adalah kegiatan untuk melakukan identifikasi, pemeriksaan, analisis hukum, penilaian dan pemberian opini berdasarkan permintaan dan penugasan dari Auditee atau dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh Auditor Hukum terhadap perbuatan hukum Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik untuk menilai keabsahan (legalitas) perbuatan hukum dan kepatuhan Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik terhadap hukum dan/atau Peraturan Perundang-undangan, serta prinsip- prinsip tata kelola yang baik. Sementara itu, dalam melaksanakan audit hukum dibutuhkan keahlian dalam melakukan audit hukum baik terhadap Badan Usaha, Badan Hukum, dan Badan Publik.

Auditor Hukum adalah pemeriksa yang mempunyai kompetensi sesuai dengan keahlian dan keilmuan di bidang Audit Hukum. Kebutuhan akan profesi Auditor Hukum sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam sistem hukum dan bisnis. Dengan semua peran pentingnya, Auditor Hukum menjadi elemen kunci dalam menjaga integritas, keadilan, dan kepatuhan terhadap hukum dalam masyarakat. Kesalahan atau kelalaian dalam praktik Auditor Hukum dapat memiliki konsekuensi serius bagi individu, organisasi, dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kebutuhan akan profesi Auditor Hukum sangat besar dalam menjaga ketertiban hukum dan keadilan.

21 Agustus - 1 Oktober 2025
Waktu Pendaftaran
Waktu Pelaksanaan
1 - 5 Oktober 2025
Lokasi Pelaksanaan
Zoom Meeting
Biaya Investasi
Rp 6.000.000
Pelatihan
Rp 2.000.000
Uji Sertifikasi
Prosedur Pendaftaran
  1. Mengisi formulir pendaftaran melalui tautan sebagaimana terlampir
  2. Membayarkan Down Payment (DP) sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah mengisi formulir
  3. Membayarkan biaya pelunasan maksimal 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal kegiatan di mulai.

Pembayaran HANYA dapat dibayarkan melalui transfer ke rekening :

Bank : Bank Cetral Asia (BCA)

No. Rek : 3083 89 8999

Nama : PT. Justitia Global Mandiri