Asas-asas Hukum Benda

PERDATA

Insyirah Fatihah Hidayat

7/24/20252 min read

Pendahuluan

Hukum benda merupakan cabang dalam hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan benda sebagai objek hak kebendaan. Hukum benda diatur terutama dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang sebagian besar merupakan warisan hukum Belanda (Burgerlijk Wetboek). Untuk menjamin keteraturan dan keadilan dalam penguasaan benda, hukum benda didasarkan pada beberapa asas penting yang menjadi landasan utama dalam pengaturan hak dan kewajiban atas benda tersebut.

Pembahasan

Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Benda

Menurut Soediman Kartohadiprodjo, hukum benda adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur benda dan hak-hak atas benda. Benda sendiri dapat berupa benda berwujud (seperti tanah, rumah, kendaraan) maupun benda tidak berwujud (seperti hak cipta, paten). Hukum benda mengatur hak kebendaan seperti hak milik (eigendom), hak penguasaan (bezit), dan hak memungut hasil (vruchtgebruik).

Asas-Asas Utama dalam Hukum Benda

Berikut ini adalah asas-asas hukum benda menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan yang menjadi landasan dalam pengaturan hak atas benda:

  1. Asas Bersifat Memaksa (Dwingend Recht)

    Asas ini menyatakan bahwa hukum benda bersifat memaksa, artinya ketentuan hukum benda tidak dapat disepakati untuk diabaikan oleh para pihak. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan umum serta pihak ketiga yang berkepentingan.

  2. Asas Individualitas

    Asas ini menegaskan bahwa hak kebendaan harus jelas dan individual, yaitu dapat ditentukan secara pasti siapa pemiliknya dan benda apa yang menjadi objek hak tersebut. Dengan demikian, hak atas benda tidak boleh bersifat samar atau umum tanpa batas yang jelas.

  3. Asas Totalitas

    Asas totalitas berarti hak kebendaan melekat secara menyeluruh pada benda tersebut, tidak dapat dipisah-pisah kecuali diatur secara khusus oleh undang-undang. Misalnya, hak milik atas tanah mencakup seluruh bagian tanah tersebut, kecuali ada pembagian hak tertentu seperti hak guna bangunan.

  4. Asas Prioritas (Prioriteit)

    Asas prioritas mengatur bahwa hak kebendaan yang pertama kali didaftarkan atau diperoleh memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan hak yang diperoleh kemudian. Ini penting untuk menghindari sengketa dan memberikan kepastian dalam transaksi benda.

  5. Asas Publisitas

    Asas ini menuntut agar hak atas benda diumumkan secara terbuka, biasanya melalui pendaftaran di lembaga resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan adanya asas publisitas, pihak ketiga dapat mengetahui status hukum benda tersebut sehingga mengurangi risiko sengketa.

  6. Asas dapat Dipindahtangankan

    Hukum benda mengatur bahwa hak atas benda dapat dipindahtangankan kepada pihak lain, kecuali ada larangan tertentu. Misalnya, hak milik dapat dijual atau diwariskan, sedangkan hak pakai dan hak mendiami memiliki keterbatasan dalam pemindahan haknya.

  7. Asas Percampuran (Vermenging)

    Asas ini mengatur bahwa hak kebendaan memiliki keterbatasan wewenang. Hak kebendaan hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak milik sendiri. Tidak diperkenankan seseorang dalam kepentingannya sendiri, memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak membebani menjadi lenyap.

Penutup

Asas-asas hukum benda memegang peranan sebagai dasar dalam pengaturan hak-hak kebendaan di Indonesia. Asas-asas seperti asas bersifat memaksa, individualitas, totalitas, prioritas, publisitas, asas dapat dipindahtangankan, dan asas percampuran memberikan kepastian, perlindungan, serta keadilan bagi para pihak yang berkepentingan terhadap suatu benda. Dengan adanya asas-asas ini, setiap hak atas benda dapat diatur dan ditegakkan secara jelas, sehingga mengurangi potensi sengketa dan meningkatkan rasa aman dalam masyarakat.

Referensi

Abdulkadir Muhammad. (1990). Hukum Perdata Indonesia. Bandung; Citra Aditya Bakti.

Fatma Afifah. Hukum Benda: Definisi, Asas-asas, Pembedaan Macam Kebendaan, dan Macam-Macam Hak Kebendaan. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra Vol. 3 No. 1, Mei 2025.

Fayet Febrian Valentino Tololiu, Muh. Jufri Ahmad. Kedudukan Barang Virtual Menurut Hukum Benda Indonesia yang Diatur dalam KUH Perdata Buku Kedua tentang Barang. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 3 No. 2, Mei-Agustus 2023.

Sri Soedewi Masjchun Sofwan. (1981). Hukum Perdata Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.